Konsultan Pajak – Di dalam dunia perpajakan kita yang di Jakarta mengenal istilah pajak penghasilan atau disebut dengan PPh. Dimana PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis pajak yang berbeda-beda berdasarkan pada objek pajaknya. Salah satunya termasuk PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebagai karyawan atau pegawai. Jenis PPh ini memiliki ketentuan tarif pajak yang didasarkan pada nominal jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 bisa diartikan sebagai jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan. Dimana penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai subjek PPh pasal 21 bisa meliputi:
- Pegawai penerima pensiun
- Penerima jaminan hari tua
- Bukan pegawai, termasuk seorang tenaga ahli, seniman, dan olahragawan
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas
- Mantan pegawai
- Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan.
Tidak hanya mengetahui siapa saja subjek pajak atas PPh pasal 21. Namun, penting juga mengenali jenis penghasilan yang menjadi objek pajaknya. Berikut ini penghasilan sebagai objek PPh pasal 21 meliputi:
- Penghasilan pegawai tetap
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau seorang tenaga kerja lepas
- Uang pensiun
- Manfaat jaminan hari tua
- Pesangon
- Imbalan bagi bukan pegawai dan peserta kegiatan
- Imbalan untuk anggota dewan komisaris atau pengawas
- Penghasilan tidak teratur yang diperoleh mantan pegawai atau pensiunan.
Baca Juga: Sudahkah Anda Mengenal Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak penghasilan atau PPh pasal 21 tidak dikenakan atas seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Namun, PPh pasal 21 dapat dikenakan atas jenis penghasilan tertentu. Dimana dalam hal ini terdapat dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai dasar dalam pemungutan PPh pasal 21. Setidaknya terdapat empat dasar pengenaan pajak penghasilan PPh pasal 21, yaitu:
- Penghasilan Kena Pajak yang diberlakukan untuk jenis penghasilan teratur yang dibayarkan bulanan dengan ketentuan melebihi Rp4.500.000.
- Penghasilan harian yang melebihi nominal Rp450.000 tetapi dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000. Ini berlaku untuk penghasilan pegawai tidak tetap yang berupa upah harian, upah satuan, upah Borongan.
- Nominal 50% dari penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai. Yakni mereka yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto, ini berlaku untuk selain jenis penghasilan yang telah disebutkan. Seperti misalnya uang penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan.
Dalam pengenaan PPh pasal 21 kita dapat menjumpai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini adalah batasan penghasilan bebas pajak. Dimana penghasilan yang diperoleh wajib pajak belum melampaui batas nominal PTKP, hal tersebut berarti wajib pajak tidak dikenai PPh atau pajaknya nol rupiah. Dalam perhitungan PPh pasal 21, PTKP adalah komponen pengurangan atas penghasilan karyawan yang dikenai pajak. Konsultasikan permasalahan pajak anda dengan seorang ahli pajak yang berpengalaman di bidangnya, yaitu konsultan pajak Jakarta.
Selain penghasilan tidak kena pajak, terdapat pula Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam pengenaan PPh pasal 21. Pengertian Penghasilan Kena Pajak sendiri adalah penghasilan neto yang telah dikurangi oleh PTKP. Dimana untuk penerapan tarifnya disesuaikan dengan nominal penghasilan di atas batas nominal penghasilan tidak kena pajak. Selanjutnya, hasil pengenaan tarif pada PKP merupakan jumlah pajak terutang atas penghasilan setahun yang diterima oleh wajib pajak.
Pajak penghasilan atau PPh 21 terutang tidak selalu dipotong dari penghasilan karyawan. Ini dikarenakan pemotongan PPh pasal 21 tergantung pada metode hitung PPh 21 yang digunakan oleh perusahaan. Dimana dalam hal ini anda perlu mengetahui penghasilan neto. Pengertian penghasilan neto sendiri adalah penghasilan bruto yang telah dikurangkan dengan biaya jabatan dan iuran yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.