Badan Usaha Berbentuk PT (Perseroan Terbatas) Harus Tahu Jenis Pajak yang Menjadi Kewajibannya

Konsultan Pajak – Ada banyak hal yang perlu dipelajari bagi orang Jakarta dan dimana pun dalam dunia perpajakan. Dimana pajak bisa mencakup banyak hal dan ada banyak jenisnya. Bagi anda yang merupakan seorang pengusaha tentu perlu mempelajari mengenai pajak termasuk pajak perseroan. Dimana pajak perseroan adalah kewajiban pajak yang dibebankan kepada badan usaha PT. Pajak tersebut dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh perusahaan sebagai badan usaha.

Setiap wajib pajak dengan statusnya masing-masing memiliki kewajiban pajak berbeda-beda. Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang berstatus sebagai badan usaha. Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, maka anda perlu mengetahui kewajiban pajak yang dibebankan kepada Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak badan. Umumnya pajak yang dikenakan tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam pengenaan pajak kepada badan usaha berbentuk PT terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Dimana perseroan terbatas yang memiliki kewajiban PPN atau PPnBM setidaknya harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan yang bersangkutan melakukan transaksi atas barang atau jasa kena pajak yang dapat dikenai PPN atau PPnBM. Hal tersebut juga berlaku bagi kewajiban PPh badan. Dimana terdapat beberapa jenis PPh yang dikenakan tergantung pada aktivitas usahanya. Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan akurat.

Perseroan Terbatas (PT) sendiri merupakan Badan yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan dengan modal dasar. Yang mana seluruh modal terbagi dalam saham. PT merupakan suatu Badan Usaha yang berbadan hukum, sehingga harta pribadi pemilik tidak terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Setidaknya terdapat tiga jenis pengelompokan pajak yang dapat dikenakan dan dikelola oleh badan usaha berbentuk PT. Pengelompokan jenis pajak tersebut disesuaikan dengan status dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pengelompokan jenis pajak yang pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Bagi wajib pajak badan perseroan terbatas atau PT yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak dapat memungut PPN. Dimana pungutan PPN tersebut dilakukan dalam setiap transaksi menjual barang atau jasa kena pajak. Sebagai pemungut PPN, maka wajib pajak badan usaha berbentuk PT harus membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak. Selanjutnya, menyetorkan pemungutan PPN tersebut ke kas negara dan melaporkan SPT Masanya.

Baca Juga: Perhatikan Ketentuan dalam Pungutan PPh Pasal 21

Selanjutnya ada jenis Pajak Penghasilan (PPh). PT umumnya memiliki sifat dasar dalam pemisahan kekayaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik perusahaan. Hal tersebut kemudian menyebabkan adanya potensi pembebanan pajak berganda. Berikut ini rincian jenis kewajiban pajak badan usaha PT yang dapat meliputi:

  • PPh pasal 21, yakni tanggung jawab perusahaan sebagai pihak yang memungut atau memotong pajak. Dimana PPh pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas penghasilan berupa gaji yang diperoleh karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi.
  • PPh pasal 22, pajak ini diberlakukan bagi PT yang bergerak di bidang ekspor-impor.
  • PPh pasal 23 yaitu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan lainnya.
  • PPh pasal 26, yaitu pemotongan atau pemungutan atas pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh wajib pajak asing.
  • PPh 4 ayat 2 atau PPh final yang dipungut atas jenis penghasilan tertentu.

Terakhir ada pengelompokan kategori Pajak Penghasilan atas usaha. Dimana sebagai wajib pajak badan usaha berbentuk PT (perseroan terbatas), maka wajib untuk membayar pajak penghasilan. Dimana pembayaran pajak penghasilan tersebut harus disesuaikan dengan metode yang dipilih dan status badan usaha. Dalam perseroan terbatas dikenakan beberapa jenis pajak penghasilan yang meliputi:

  • PPh pasal 25 yang dikenakan terhadap hampir pada semua wajib pajak. Pada dasarnya jenis pajak ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT dikurangi dengan PPh yang dipotong dan yang dibayarkan.
  • PPh pasal 29, yaitu PPh kurang bayar yang tercantum di dalam SPT Tahunan,
  • PPh pasal 15, yaitu merupakan pelaporan pajak penghasilan atau PPh untuk wajib pajak golongan tertentu.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.