Konsultan Pajak – Setiap karyawan atau pegawai Jakarta dan dimanapun yang memperoleh penghasilan dapat dikenai pajak penghasilan. Dimana dalam hal ini jenis pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan kepada karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi yaitu PPh pasal 21. Pengenaan PPh pasal 21 terhadap karyawan memiliki ketentuan tarif pajak progresif. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui pengenaan PPh pasal 21 tersebut beserta tarif pajak yang dikenakan.
PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang dikenakan pada seorang karyawan atau pegawai. Dimana seorang karyawan atau pegawai tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dikenai PPh pasal 21 sendiri umumnya merupakan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Pihak yang membayarkan PPh atau subjek pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Sedangkan hal yang dibayarkan pajaknya adalah Objek Pajak.
Dalam pungutan PPh pasal 21 umumnya berkaitan atau berhubungan dengan pemotongan pajak pada sistem pemberian gaji suatu perusahaan. Namun PPh pasal 21 sebenarnya juga bisa digunakan untuk pungutan pajak atas jenis penghasilan lainnya, seperti:
- Penghasilan bagi Pegawai Tetap
- Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur
- Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja
- Penghasilan bagi pensiunan yang diterima secara sekaligus
- Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau bisa disebut juga dengan Tenaga Kerja Lepas
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai
- Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang dan lainnya.
Tarif PPh pasal 21 disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda mengurus pajak dengan mudah dan lebih efektif melalui layanan konsultasi perpajakan. Berikut ini ketentuan tarif PPh pasal 21 berdasarkan pada ketentuan perpajakan, yaitu:
- Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp0 – Rp60.000.000 per tahun dikenakan tarif 5%.
- Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif 15%.
- memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun dikenakan tarif 25%.
- memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun dikenakan tarif 30%
- memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp5.000.000.000 per tahun dikenakan tarif 35%.
Baca Juga: Badan Usaha Berbentuk PT (Perseroan Terbatas) Harus Tahu Jenis Pajak yang Menjadi Kewajibannya
Berdasarkan penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa setiap nominal penghasilan yang didapatkan memiliki tarif berbeda. Dimana tarif pajak tersebut merupakan tarif pajak progresif. Apabila nominal penghasilan yang diperoleh wajib pajak besar, maka tarif pajaknya juga semakin tinggi. Pada dasarnya PPh dibebankan atas suatu penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar luar negeri. Temukan solusi terbaik untuk permasalahan pajak anda dengan ahli pajak, konsultan pajak Jakarta.
Wajib Pajak atas pungutan pajak PPh Pasal 21, terdiri dari beberapa kategori. Seperti pegawai, pensiun, dan lainnya. Selanjutnya ada wajib pajak bukan pegawai. Dimana wajib kategori wajib pajak bukan pegawai dimaksud tersebut bisa meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
- Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang sinetron, dan lainnya.
- Olahragawan, pelatih, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
- Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
- Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi.
- Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai seorang pegawai tetap perusahaan atau sebagai anggota dewan komisaris.
- Peserta dari pertemuan, konferensi, sidang, kunjungan kerja, dan peserta rapat.
- Peserta pendidikan dan peserta kegiatan lainnya.
- Mantan pegawai.
Karyawan yang berstatus sebagai wajib pajak, PPh atau pajak penghasilannya telah dibayarkan oleh perusahaan. Dimana setiap bulan perusahaan melakukan pemotongan PPh atas gaji yang diperoleh karyawan. Dimana selanjutya, karyawan harus melaporkan pajaknya setiap tahunnya dengan lapor SPT Tahunan. Karyawan sebagai seorang karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi sebagai bukti bahwa penghasilan yang diperolehnya telah dipotong PPh oleh pemberi kerja.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.