Apa itu Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Konsultan Pajak – Pajak tentu sudah sangat dikenal oleh banyak orang Jakarta dan dimana pun di Indonesia. Bahkan saat anda melakukan suatu transaksi jual beli sebuah produk atau memperoleh layanan jasa, tentu sering dijumpai pungutan pajak pada struk pembeliannya. Pungutan pajak yang umum dikenakan pada transaksi jual beli barang tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai seorang wajib pajak, ada baiknya untuk memahami seluk beluk pajak pertambahan nilai atau PPN tersebut.

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikenakan pada setiap transaksi. Yaitu suatu transaksi pembelian produk dalam negeri, baik itu yang berupa barang maupun yang berupa jasa. Dan pembelian tersebut dilakukan oleh wajib pajak perorangan atau orang pribadi, wajib pajak badan, maupun pemerintah. Dimana kemudian pelaku pembayaran pemungutan pajak tersebut adalah wajib pajak badan atau yang sering disebut dengan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam pungutan PPN, Setiap pihak mulai dari produsen, grosir dan pengecer bertindak sebagai pihak yang memungut PPN. Mereka melakukan pemungutan PPN dari pelanggan. Dan kemudian memasukkan PPN tersebut ke dalam penyetoran PPN. Untuk memudahkan anda menyelesaikan urusan perpajakan dengan lebih efektif, konsultan pajak Jakarta adalah solusi yang tepat. Dengan bantuan ahli pajak, anda bisa melakukan konsultasi perpajakan.

Pungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak memiliki tarif yang sama untuk setiap transaksi yang dilakukan. Apabila sebelumnya tarif PPN yang dikenakan sebagai pungutan pajak sebesar 10%. Namun, pada saat ini tarif PPN naik menjadi 11%. Dimana kenaikan tarif PPN 11% sudah diberlakukan sejak 1 April 2022. Dan ketentuan tarif PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang pajak yang terbaru. Bahkan ada kemungkinan apabila tarif PPN akan mengalami kenaikan di tahun 2024 menjadi 12%.

PPN termasuk ke dalam kategori pajak tidak langsung. Ini karena pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya dilakukan melalui perantara, yaitu pihak pengusaha, pedagang, atau pengecer. Namun, pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pemungutan yaitu pengusaha yang tergolong dalam kategori Pengusaha Kena Pajak. Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai PKP, maka berkewajiban dalam memungut, menyetor, serta melaporkan PPN tersebut.

Baca Juga: Penjelasan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Perlu Dipelajari

Ketika membahas tentang pungutan PPN, anda juga perlu mengetahui kategori dan jenis objek PPN. Objek PPN sendiri merupakan barang atau jasa yang dapat dikenai pajak atau pungutan PPN. Pada dasarnya, semua jenis produk, baik itu yang berupa barang maupun jasa, termasuk ke dalam kategori objek PPN. Secara umum, jenis objek PPN dapat dikategorikan menjadi:

  • Barang Kena Pajak (BKP) yaitu barang fisik yang dapat dikenai pungutan pajak. Baik itu barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud fisik.
  • Jasa Kena Pajak (JKP) yaitu setiap kegiatan yang berbasis atau menggunakan pelayanan. Yang mana kegiatan tersebut mengakibatkan suatu produk, fasilitas untuk digunakan atau dikonsumsi.

Tidak hanya barang kena pajak yang dikenai PPN. Terdapat beberapa kategori barang yang dibebaskan dari pungutan PPN. Berikut ini beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN dan bukan merupakan objek PPN, seperti:

  • Benda atau barang hasil tambang seperti minyak bumi, batubara, gas bumi, dan lainnya.
  • Barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, sagu, jagung, garam, daging, telur, dan lain-lain.
  • Makanan atau minuman yang diperjualbelikan di hotel, restoran, rumah makan, kedai, kafetaria, dan yang sejenis lainnya.
  • Uang tunai, surat berharga dan emas batangan.

Selain itu, pungutan PPN juga dapat dipungut secara khusus dalam kegiatan atau pekerjaan membangun sendiri oleh perorangan atau badan. Dimana pekerjaan tersebut tidak dilakukan dalam rangka bisnis dan hasilnya dimanfaatkan secara pribadi atau orang lain.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.