Lebih Mengenal Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Konsultan Pajak – Pajak menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara terutama yang menjadi wajib pajak Jakarta. Dimana segala ketentuan mengenai urusan perpajakan telah diatur dan tercantum di dalam peraturan undang-undang. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, seperti Pajak Penghasilan (PPh). Dan di dalam pajak penghasilan (PPh) terdapat beberapa jenis PPh, salah satunya yaitu PPh pasal 23.

Pajak penghasilan atau PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan. Pemotongan pajak tersebut dilakukan atas jenis penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan lainnya selain penghasilan yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Subjek pajak yang dapat dikenai pungutan tarif PPh pasal 23 adalah wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

Sementara itu, pihak pemotong PPh pasal 23 merupakan badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap. Kemudian, wajib pajak orang pribadi dan pihak penyelenggara suatu kegiatan, serta seorang perwakilan perusahaan luar negeri yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam perhitungan pajaknya, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan dengan baik, salah satunya yaitu jenis objek pajaknya. Hal tersebut sangat penting agar perhitungan pajaknya benar.

Setiap pungutan PPh pasal 23 bisa dikenakan dengan besar tarif pajak yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang telah tertera di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyetoran dan pemotongan atas PPh Pasal 23 sendiri yang tercantum pada peraturan perundang-undangan didasarkan saat terutang pajak, seperti:

  • Royalti jasa teknik dan sebagainya, yakni pada saat terutangnya di akhir bulan dan dibayarkan penghasilan.
  • Dividen, yaitu saat terutangnya pada akhir bulan dann disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut.
  • Bunga atau sewa, yaitu saat terutangnya pada akhir bulan atau jatuh tempo pembayaran penghasilannya.

Berdasarkan ketiga kondisi saat terutang yang telah disebutkan, tergantung pada peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Ini karena di dalam proses pemotongan PPh Pasal 23 prinsipnya yaitu mana yang terjadi lebih dahulu. PPh Pasal 23 perlu disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan pajak ini wajib dilaporkan selambat-lambatnya yaitu tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda mengurus pajak secara efektif dan lebih efisien.

Baca Juga: Digitalisasi Pajak Semakin Mudahkan Mengurus Pajak

Membahas tentang pajak tentu perlu mengetahui pengenaan tarif pajaknya. Dimana dalam pungutan PPh pasal 23, tarif pajaknya dibedakan berdasarkan pada objek pajaknya. Berikut ini pengenaan tarif PPh Pasal 23 sesuai dengan jenis objek pajaknya:

  • Tarif PPh Pasal 23 atas Sewa sebesar 2% dari jumlah bruto dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.
  • Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% yang dikenakan atas dividen. Dimana tarif PPh pasal 23 tersebut dikenakan atas jumlah bruto. Tarif pajak tersebut diberlakukan pada penghasilan atas bunga, royalti, hadiah, penghargaan, atau sejenisnya selain yang dipotong PPh Pasal 21.
  • Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dapat dikenakan atas jasa perancang.

Selain tarif PPh pasal 23 atas objek pajak yang telah disebutkan diatas, masih ada banyak jenis objek pajak lainnya yang dapat dikenai PPh pasal 23. Selain itu, perlu untuk diperhatikan, apabila seorang wajib pajak yang dikenakan PPh 23 tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan dua kali lipat dari tarif normal. Dapatkan layanan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak Jakarta yang membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Sebagai pihak yang memotong pajak PPh pasal 23, anda berkewajiban untuk membuat bukti pemotongan pajak. Selanjutnya, anda perlu untuk menyetorkan dan melaporkan SPT pajak atas pemotongan PPh pasal 23 tersebut. Pembuatan bukti potong pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh pasal 23 bisa dilakukan secara online. Melalui layanan perpajakan online, maka setiap wajib pajak bisa melaksanakan pembayaran serta pelaporan pajak lebih mudah.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.