Pelajari Pajak Subjektif dan Objektif, Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Konsultan Pajak – Pajak dibutuhkan oleh negara sebagai pemasukan atau pendapatan yang penting untuk pembangunan nasional. Pajak yang merupakan sumber utama pemasukan negara memiliki fungsi yang penting dalam keperluan pembiayaan negara. Oleh karena itu, setiap warga negara terutama wajib pajak Jakarta dan dimana pun harus membayarkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak selalu menjadi bentuk tanggung jawab warga negara dari tahun ke tahun. Dimana pungutan pajak penting dalam mewujudkan kemakmuran bangsa. Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Terdapat berbagai macam pajak, salah satunya bisa dibedakan menurut sifat pajaknya. Jenis pajak berdasarkan pada sifatnya bisa dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.

Jenis pajak berdasarkan sifatnya yang pertama yaitu Pajak Subjektif. Ini adalah jenis pajak yang merupakan pungutan pajak dari orang pribadi. Dimana orang pribadi tersebut telah ditetapkan sebagai seorang Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri memiliki fungsi penting sebagai syarat administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak. Konsultan pajak Jakarta adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan yang anda hadapi.

Kategori pajak subjektif adalah jenis pajak yang pada dasarnya berfokus pada pribadi wajib pajak. Dimana pengenaan pajaknya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi dari Wajib Pajak sebagai subjek pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Jadi, besaran jumlah atau tarif pajak akan dipengaruhi oleh keadaan atau kondisi pribadi dari Wajib Pajak yang merupakan subjek pajak. Lebih lanjut, jenis subjek pajak dalam pemungutan pajak subjektif, bisa meliputi:

Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi

Subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia. Dan statusnya dapat berakhir apabila yang bersangkutan tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Subjek Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Badan

Kategori wajib pajak dalam negeri berbentuk badan ini yaitu saat badan usaha mulai didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Dan kategori subjek tersebut bisa berakhir pada saat badan usaha dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan dan berada di Indonesia.

Baca Juga: Lebih Mengenal Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Subjek Pajak Luar Negeri yang Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT)

Subjek pajak luar negeri dengan bentuk badan usaha tetap dimulai pada saat melakukan kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri Selain Badan Usaha Tetap (BUT)

Subjek pajak luar negeri selain bentuk badan usaha tetap yakni yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Dan statusnya akan berakhir apabila subjek pajak tersebut tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia.

Selain pajak subjektif, ada pula Pajak objektif, yaitu pajak yang melihat kondisi dari objek pajaknya. Dalam hal ini, objek pajak tersebut merupakan benda dan lainnya yang dapat dikenai pajak. Dimana dalam pemungutan jenis pajak objektif tidak mempertimbangkan siapapun yang dikenakan pajak.

Fokus dari jenis pajak objektif terletak pada pengenaan pajaknya. Perlu digaris bawahi bahwa jenis pajak objektif tidak mempersoalkan apa dan bagaimana subjek pajak tersebut. apakah yang bersangkutan bertempat tinggal di Indonesia maupun berada di luar Indonesia.

Tarif yang dipungut dari jenis pajak objektif umumnya dikenakan dengan mengikuti kebijakan Undang-Undang yang berlaku. Berdasarkan kriteria penghasilan jenis pajak objektif, bisa meliputi:

  • Pajak objektif yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan usaha. Yang mana memakai atau melaksanakan suatu transaksi atas benda kena pajak.
  • Pungutan pajak yang berhubungan dengan pemindahan harta yang didapatkan dari Indonesia ke luar negeri.
  • Pungutan pajak yang didapatkan atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun atas aset yang dimiliki di negara lain.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.