Konsultan Pajak – Pajak Penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang sangat familier dan sering dijumpai orang Jakarta dan dimana pun. Di dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) terdapat beberapa kategori dan jenis tarif yang berbeda-beda. Pajak penghasilan atau disebut juga dengan PPh sering dikenakan bagi karyawan. Dimana sekarang ini dalam pungutan PPh bagi karyawan telah menggunakan skema baru. Dimana ada perubahan tarif sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan.
Pemerintah telah menerapkan ketentuan baru dan skema baru terkait dengan tarif pajak penghasilan (PPh). Perubahan atau skema baru tersebut dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian skema baru tarif PPh orang pribadi atau karyawan tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran. Pemberlakuan skema baru tersebut juga dapat membantu meningkatkan tax ratio. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah kebijakan fiskal. Dimana kebijakan fiskal tersebut diperlukan untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan.
Dengan kemunculan adanya ketentuan baru tentu mempengaruhi kategori penghasilan yang dapat dikenai pajak. Dimana sebelumnya karyawan yang berpenghasilan Rp 50 dapat dikenakan pungutan PPh. Sekarang ini batasan penghasilan setahun yang dapat dikenai PPh telah dinaikkan menjadi sampai dengan Rp 60 juta. Dimana dalam skema baru, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 4,5 juta per bulannya atau Rp 54 juta per tahun. Dapatkan layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak Jakarta yang ahli di bidang perpajakan untuk urus pajak lebih mudah.
Seorang pekerja yang berpenghasilan Rp 5 juta setiap bulannya atau Rp 60 juta per tahunnya akan dikenakan pajak. Dimana tarif pajak yang dikenakan pada pekerja tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan nominal penghasilan yang diperoleh. Berikut rincian tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan berdasarkan skema terbaru, yaitu:
- Penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta akan dikenai tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta per tahunnya dikenai tarif PPh 15%
- Penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta akan dikenai tarif PPh 25%
- Penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenai tarif 30%
- Penghasilan yang bernilai di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.
Baca Juga: Pelaku Usaha di Bidang Impor Harus Tahu Ketentuan Pajak Impor
Berdasarkan pada kategori tarif PPh yang telah disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa tarif PPh merupakan tarif pajak progresif. Dimana semakin besar nilai penghasilan yang diperoleh wajib pajak, maka semakin besar atau semakin naik tarif pajaknya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan dengan baik ketentuan tarif PPh yang dikenakan berdasarkan pada jumlah penghasilan yang diperoleh. Dengan begitu, anda bisa menghitung pajak dengan tepat.
Contoh penghitungan pajak untuk karyawan dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 5 juta, maka penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun adalah Rp 60 juta. Selanjutnya, dari total penghasilan tahunan yang diperoleh tersebut dikurangi dengan asumsi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian status dan tanggungan yang ditanggung oleh wajib pajak. Sebagai ahli di bidang pajak, konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda melakukan penghitungan pajak secara tepat dan akurat.
Penting untuk mengetahui komponen dalam penghitungan PPh, terutama bagi wajib pajak orang pribadi. Dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dengan komponen tersebut bisa diketahui perhitungan PPh. Sehingga bisa diperoleh nilai penghasilan kena pajaknya. Setelah itu baru penghasilan kena pajaknya dikalikan dengan tarif pajak yang telah ditetapkan. Dengan demikian bisa diperoleh jumlah atau total tagihan pajak atau pajak terutang yang harus dibayarkan.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.