Pelajari Bagaimana Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Konsultan Pajak – Pajak adalah hal rumit dan sulit untuk dimengerti serta dipahami oleh masyarakat Jakarta dan dimana pun khususnya orang awam. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui dan mengenali jenis-jenis pajak yang ada. Bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang tidak bisa membedakan antara pajak pusat dan pajak daerah. Jenis pajak tersebut merupakan kategori pajak yang umum berdasarkan pada Lembaga pemungutnya.

Mempelajari setiap jenis pajak sangat penting bagi masyarakat khususnya wajib pajak. Salah satunya pengelompokan pajak berdasarkan pada Lembaga pemungutnya yang terdiri dari jenis pajak pusat dan daerah. Pengertian pajak pusat atau yang bisa disebut juga dengan pajak negara merupakan jenis pajak yang dikelola secara langsung oleh pemerintah. Dimana pihak pengelola pajak pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai pihak pengelola pajak pusat, DJP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara itu, pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dimana kebijakan terkait pungutan pajak daerah berada dibawah Pemerintah Daerah (Pemda) baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Peruntukan pajak daerah adalah untuk keperluan pembiayaan belanja daerah. Dimana perolehan pajak daerah selanjutnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan daerah. Konsultan pajak Jakarta merupakan ahli perpajakan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Berbeda dengan pajak daerah, pajak pusat dapat digunakan untuk kepentingan belanja pemerintah yang lebih luas. Perolehan pajak pusat tersebut nantinya dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Dimana kemudian berfungsi sebagai keperluan pembiayaan seperti untuk pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan pembiayaan lainnya. Secara umum, jenis pajak pusat atau pajak negara terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan lain sebagainya yang diterima wajib pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu jenis pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang dan Jasa Kena Pajak. Dimana barang dan jasa kena pajak tersebut diperoleh dalam Daerah Pabean atau di wilayah Indonesia.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang mewah. Golongan barang mewah tersebut yakni bukan merupakan barang yang menjadi kebutuhan pokok. Kemudian barang tersebut dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu dan berpenghasilan tinggi untuk menunjukkan status sosial.
  • Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di sektor perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.
  • Bea Materai, yaitu pajak yang atas pemanfaatan suatu dokumen. Seperti misalnya, akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berikut Adalah Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Konsumsi

Pajak daerah sebagai jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari beberapa jenis yang berbeda. Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten atau kota maupun pemerintah di tingkat provinsi. Umumnya, pajak daerah akan diberitahukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Jenis pajak daerah bisa dibedakan berdasarkan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten atau kota. Jenis pajak provinsi sendiri bisa meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Sementara itu, jenis Pajak kabupaten atau kota umumnya meliputi:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Proses pelayanan pajak untuk jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah tentu berbeda. Untuk jenis pajak pusat, proses pelayanan pajaknya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan proses pelayanan Pajak Daerah umumnya dilakukan di unit pelayanan pajak daerah seperti bapenda atau Kantor Samsat dan lainnya.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.