Fungsi, Penggunaan, dan Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP

Konsultan Pajak Jakarta – Dapat dipastikan bagi para PKP atau Pengusaha Kena Pajak, maka istilah sertifikat elektronik ini sudah tidak asing lagi untuk didengar. Sederhananya, sertifikat ini merupakan sertifikat yang bersifat elektronik atau digital, di mana memuat identitas dan tanda tangan elektronik, serta menunjukkan status atau identitas subjek hukum para pihak berada pada transaksi digital dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun penyelenggara.

Supaya PKP lebih mudah untuk melakukan pengelolaan perpajakannya, maka bisa dengan menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak Jakarta yang terpercaya dan profesional. Sangat penting untuk mengelola perpajakan dengan lebih efisien, agar menghemat pengeluaran perusahaan.

Definisi sebenarnya dari sertifikat digital atau elektronik ini, dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020, Mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, hingga pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Dalam bidang perpajakan, sertifikat ini adalah suatu status atau identitas wajib pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat elektronik atau digital ini hanya diberikan bagi Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti dari penggunaan layanan pajak secara digital atau elektronik. Layanan pajak yang dimaksudkan dalam hal tersebut, diantaranya:

  • Pembuatan nomor seri faktur pajak
  • Pembuatan e-Bukti Potong
  • Pembuatan e-Faktur Pajak
  • Pembuatan e-Objection
  • Pelayanan pajak digital lainnya yang akan diadakan

Di samping itu, dalam dunia perpajakan sendiri sertifikat digital seperti ini mempunyai dua sifat, yaitu:

  • Dapat menjamin kelengkapan data dokumen, dengan melihat keberadaan ada atau tidaknya perubahan dalam dokumen yang sudah ditandatangani
  • Memiliki sifat anti penyangkalan, atau berarti bisa secara langsung dibuktikan ketika melakukan penandatanganannya dan bisa digunakan untuk melakukan penyangkalan dalam hal pemalsuan sebuah keutuhan data dokumen.

Fungsi Sertifikat Elektronik/Digital

Sertifikat elektronik atau digital dalam dunia perpajakan memiliki fungsi sebagai sarana untuk meminta dan/atau melakukan pembuatan e-Nofa dan E-Faktur. Apabila Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Anda wajib untuk mempunyai dan menggunakan faktur elektronik.

Baca Juga: Wajib Dihindari, Tax Evasion yang Berujung pada Penggelapan Dana Pajak Perusahaan

Untuk menggunakan faktur elektronik sendiri Anda membutuhkan nomor seri faktur pajak atau NSFP. Kabar baiknya adalah untuk membuat nomor seri faktur pajak ini, sekarang sudah tidak perlu lagi dengan cara manual. Anda bisa memperolehnya dengan cara lewat aplikasi e-Nofa, yang mana merupakan aplikasi untuk membuat atau meminta nomor seri faktur pajak secara online.

Sehingga, permintaan atau pembuatan NSFP ini dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Supaya Anda bisa memperoleh nomor seri faktur pajak, maka Anda perlu mempunyai sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat digital memiliki kegunaan untuk melakukan akses pada aplikasi e-Bukti Potong.

e-Bupot sendiri merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak di Indonesia dengan merata sejak 1 Agustus tahun 2020 lalu. Aplikasi yang satu ini akan membantu Anda untuk melakukan pembuatan Bupot, maupun untuk pembuatan dan pelaporan surat pemberitahuan PPh pasal 23/26.

Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik/Digital?

Untuk memperoleh sertifikat elektronik atau digital, maka  Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan pengajuan permohonan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak dan melakukan perlengkapan maupun pengisian data dokumen yang telah ditentukan. Perlu diingat bahwa hal yang satu ini tidak boleh dikuasakan atau diwakilkan oleh pihak lainnya.

Permohonan ini harus diajukan secara langsung oleh direktur atau pengurus, berarti orang yang namanya tercantum dalam akta Pengusaha Kena Pajak. Nantinya, PKP juga harus melengkapi berbagai syarat dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memperoleh sertifikat elektronik pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.