Bahaya! Jangan Pernah Menerbitkan Faktur Pajak Fiktif Bagi Perusahaan

Bahaya! Jangan Pernah Menerbitkan Faktur Pajak Fiktif Bagi Perusahaan

Konsultan Pajak – Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan pernyataan bahwa terdapat modus penggelapan pajak yang pada saat ini sedang banyak dilakukan. Penggelapan pajak ini tidak lain dan tidak bukan adalah faktur pajak fiktif. Apabila diingat dari banyaknya wajib pajak yang melakukan penerbitan faktur pajak yang bermasalah ini, sehingga bisa mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan.

Modus seperti ini pastinya akan merugikan bagi perusahaan maupun orang-orang di dalamnya. Untuk itu, lebih baik memanfaatkan layanan mengurus pajak Jakarta yang sudah pasti aman untuk mengelola kewajiban perpajakan perusahaan.

Terdapat catatan dari Dirjen pajak bahwa pada awal tahun 2018 saja, ada setidaknya 1000 lebih wajib pajak yang dinonaktifkan sertifikat digital atau elektroniknya, sebab wajib pajak ini melakukan penerbitan dan mempergunakan faktur pajak yang fiktif.

Seberapa Bahaya Faktur Pajak Fiktif dan Apa Dampaknya?

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 132/PJ/2018, bahwa faktur pajak fiktif atau yang seringkali dikenal dengan faktur pajak tidak sah ini, adalah faktor pajak yang dibuat tidak berdasar pada transaksi yang sebenarnya. Atau berarti bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan, maupun pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak.

Dilansir dari berbagai ulasan dari media, ada berbagai kasus yang mempergunakan modus sederhana, seperti halnya pengusaha kena pajak ini membeli faktur pajak fiktif masukkan dan melakukan pengkreditan dalam surat pemberitahuan tahunan masa PPN.

Diketahui Hal ini bertujuan supaya pengusaha kena pajak ini mendapatkan restitusi pajak atau pajak pengembalian, setidaknya bisa mengurangi pengeluaran pajak yang harus dibayarkan pada kas negara. Pembuatan faktur pajak yang tidak sah seperti ini, tidak jarang dilakukan untuk mengambil keuntungan terhadap sistem, yang mana pada saat pengusaha kena pajak memiliki faktur pajak, ia bisa mengurangi kurang bayar yang perlu dibayarkan kepada kas negara dan meminta pengembalian pajak pada negara.

Kemudian, pada saat pengusaha kena pajak maupun perusahaan melakukan penerbitan faktur pajak fiktif, maka pengusaha ini bisa memiliki kewajiban penyetoran pajak yang berkurang kepada kas negara.

Baca Juga: Fungsi, Penggunaan, dan Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Pajak Bagi PKP

Kerugian yang Disebabkan Karena Faktur Pajak Fiktif

Bahkan juga bisa meminta restitusi pajak hanya dengan melalui faktur pajak yang tidak sah ini. Sehingga, sudah jelas bahwa perbuatan seperti ini bisa merugikan negara. Supaya perusahaan tidak perlu melakukan kecurangan dan bahkan bisa berakhir pada sanksi administrasi atau denda.

Belum lagi jika nantinya seorang pengusaha bisa dijatuhi status wajib pajak nonaktif, sehingga nantinya bisnis tidak bisa berjalan dengan baik seperti biasanya. Ketika sudah begini nantinya wajib pajak tidak bisa melakukan penerbitan faktur pajak secara digital sampai adanya klarifikasi yang bisa diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maka, lebih baik memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang jelas-jelas bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien, supaya pengeluaran pajak perusahaan juga semakin minimal namun tetap dengan cara yang legal sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku. Ada dua macam kerugian yang disebabkan karena faktor pajak fiktif, antara lain:

  • PKP yang melakukan pengkreditan faktur pajak fiktif ini bisa mengurangi besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada kas negara. Misalnya, pada saat perusahaan harus membayar pajak kurang bayar sebesar Rp50 juta, ketika ditambahkan faktur pajak fiktif yang bernilai Rp40 juta, maka perusahaan ini hanya melakukan penyetoran sebesar Rp10 juta saja.
  • Pada saat pengusaha membuat faktur pajak fiktif maka negara akan dirugikan sampai bisa melakukan restitusi pajak. Atau dapat diartikan bahwa negara mengalami kerugian dua kali lipat.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags