Jasa Konsultan Pajak – Seorang pengusaha yang sudah memperoleh pengakuan menjadi PKP atau pengusaha kena pajak, wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak untuk semua penyerahan jasa kena pajak (JKP) dan/atau barang kena pajak (BKP). Faktur pajak sendiri adalah salah satu data dokumen yang paling penting untuk memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai di Indonesia, juga digunakan sebagai bukti pungutan pajak oleh PKP terhadap penyerahan JKP dan/atau BKP.
Agar lebih mudah untuk mengelola faktur pajak ini, maka pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan mengurus pajak Jakarta yang akan membantu secara maksimal, untuk mengatasi berbagai urusan perpajakannya.
Sebagai pengusaha pajak, tentu saja sangat penting bahkan bahkan memiliki kewajiban untuk menaati kebijakan pajak mengenai pembuatan faktur pajak tersebut. Sebuah faktur pajak dianggap tidak dibuat maupun tidak dibuat sesuai dengan kriteria, sehingga disebut sebagai faktur pajak yang tidak lengkap.
Apa itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Faktur pajak yang tidak lengkap merupakan faktor pajak yang tidak memuat data menurut UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Faktur pajak sendiri adalah bukti untuk potongan pajak yang dipergunakan sebagai alat pemotongan pajak masukan dan wajib untuk diisi selengkap-lengkapnya.
Sedangkan, untuk istilah dari faktur pajak tidak lengkap sendiri, sebenarnya menggantikan istilah yang telah sebelumnya ada, yaitu “faktur pajak macet” yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 Tahun 2010.
Bahkan juga terdapat istilah “salah faktur pajak” yang pada saat ini sudah tidak digunakan lagi, karena terdapat anggapan bahwa tidak sesuai dengan regulasi undang-undang.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Pernah Menerbitkan Faktur Pajak Fiktif Bagi Perusahaan
Kriteria Sebuah Faktur Pajak Dianggap Lengkap
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5, faktur pajak yang diterbitkan ketika penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak harus termasuk dengan informasi sekurang-kurangnya seperti berikut ini, antara lain:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak orang yang melakukan pengajuan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak.
- Identitas dari pembeli barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak, diantaranya adalah nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak maupun nomor induk kependudukan wajib pajak orang pribadi luar negeri maupun nomor paspor. Selain itu, nama dan alamat jika pembeli barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak merupakan wajib pajak badan luar negeri maupun wajib pajak luar negeri.
- Jenis barang kena pajak dan jasa kena pajak, total harga tukar maupun harga jual, serta harga diskonnya.
- Pajak pertambahan nilai yang dikenakan.
- Pajak penjualan barang mewah yang sudah terjadi.
- Kode faktur pajak, nomor seri, dan tanggal ketika dibuatnya.
- Nama sekaligus tAnda tangan dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menAndatangani faktur pajak.
Kriteria Sebuah Faktur Pajak Dianggap Tidak Lengkap
Hal-hal yang telah disebutkan di atas adalah elemen yang wajib untuk dipenuhi agar bukti faktur pajak dapat dinyatakan sempurna ketika persangkaan disampaikan. Faktor pajak tidak sempurna yang telah disebutkan dari Peraturan Dirjen pajak Pasal 31 ayat 3 Tahun 2022, merupakan sebuah masukan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak, akan melahirkan pajak petunjuk yang dipungut tersangkut jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak termuat yang tidak dapat dikreditkan.
Faktur pajak yang tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan cara yang sempurna, atau adanya kekurangan pada elemen-elemen yang telah disebutkan sebelumnya pada faktur pajak yang dianggap lengkap. Sehingga, sangat penting untuk melakukan detail sekecil apapun ketika mengisi faktur pajak. Untuk itu, konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengelola faktur pajak dengan baik sesuai dengan kebijakan yang berlaku
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.