Jasa Pajak – Wajib pajak badan bisa melakukan pembetulan SPT perusahaan dengan berbagai syarat yang telah diatur dalam regulasi perpajakan. Surat pemberitahuan untuk wajib pajak badan tentunya memang lebih rumit dibandingkan dengan SPT untuk wajib pajak pribadi. Inilah alasan mengapa sebuah perusahaan, sangat penting untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Layanan jasa seperti ini juga bisa membuat perusahaan menghemat pengeluarannya karena kewajiban perpajakan bisa diminimalkan dengan legal karena mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.
Karena rumitnya pengisian dan penyusunan Surat Pemberitahuan, tidak heran bahwa selalu ada kemungkinan untuk melakukan koreksi pada setiap SPT yang telah diumumkan Berikut ini adalah ulasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan pengembalian pajak perusahaan, juga tindakan yang perlu dilakukan saat situasinya ternyata malah rugi.
Pembetulan SPT Badan yang Berstatus Rugi
Wajar apabila memang kerugian terkadang terjadi pada sebuah proses administrasi pajak. Hal inilah yang membuat adanya pembenahan atau pembetulan. Pembetulan ini sudah dijelaskan dalam Pasal 8 undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang mana peraturan ini adalah perubahan ketiga dari undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang peraturan umum dan tata cara perpajakan.
Ketentuan ini memberikan penegasan pada setiap wajib pajak bisa dengan sukarela melakukan koreksi Surat Pemberitahuan tahunan yang sudah diajukan. Yang mana berarti bahwa DJP atau Direktorat Jenderal Pajak memberikan hak pada wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan tahunan tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa anda tidak dapat hanya melakukan koreksi pengembalian pajak anda. Terdapat kondisi di mana untuk melakukan pengoreksian pajak penghasilan badan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Pajak Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 angka 1, Mengenai tata cara penerimaan dan pemrosesan SPT tahunan Satu hal yang pasti bahwa pegawai administrasi perpajakan dari kantor pelayanan pajak akan mengisi koreksi yang diberikan oleh wajib pajak dengan formulir pemotongan Surat Pemberitahuan, dengan wajib pajak terdaftar sebagai salah satu syaratnya.
Baca Juga: Pengusaha Properti Wajib Tahu tentang Pajak yang Dikenakan Atas Bisnis Properti
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pembetulan SPT Badan yang Rugi
Jika anda melakukan pembetulan SPT tahunan PPH badan, dengan ketentuan kerugiannya yang lebih besar dibandingkan dengan yang dinyatakan dalam SPT tahunan sebelum pembetulan, maka Surat Pemberitahuan yang sudah dibetulkan wajib untuk dilaporkan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya sebuah kontrak.
Perihal ini juga berlaku apabila pembenahan SPT tahunan badan terbukti lebih bayar daripada laporan Surat Pemberitahuan atau SPT sebelumnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Keputusan ini juga menjelaskan bahwa pengoreksian yang disampaikan dengan cara tertulis pada SPT mensyaratkan bahwa DJP belum melakukan pemeriksaan.
Dirjen pajak mulai melakukan prosedur pemeriksaan sesudah melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan pemeriksaan pada wajib pajak, kuasa hukum, agen, pegawai, maupun anggota keluarga dewasa yang bersangkutan. Untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan ini tentu saja terdapat berbagai hal yang perlu dilakukan.
Supaya Anda bisa dengan mudah mengatasi permasalahan pajak, maka bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak akan mampu mengelola perpajakan anda dengan efisien dan efektif sehingga Anda terhindar dari adanya permasalahan pajak seperti kesalahan ketika mengisi SPT maupun kelebihan ketika membayar pajak. Jangan lupa untuk selalu mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukan kewajiban pajak
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.