Konsultan Pajak – Sebagai seorang pengusaha maupun untuk sebuah perusahaan, yang perlu diperhatikan untuk ketika melakukan kewajiban perpajakan bukan hanya menghitung penghasilan kena pajak saja. Namun, melakukan penghitungan pada penghasilan tidak kena pajak atau PTKP ini juga tidak kalah penting.
Supaya lebih mudah untuk melakukan pengelolaan pajak perusahaan, maka sangat penting untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak yang bisa membantu anda untuk mengatasi segala permasalahan pajak. Penghasilan tidak kena pajak ini perlu dilakukan penghitungannya, karena bisa menjadi komponen pengurang dalam penghitungan besaran penghasilan kena pajak yang harus disetorkan pada negara.
Definisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebelum mengetahui bagaimana cara untuk melakukan penghitungan pada penghasilan tidak kena pajak, Maka sangat penting untuk memahami terlebih dahulu Apa itu PTKP dan fungsinya dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Menurut UU nomor 36 tahun 2008, penghasilan tidak kena pajak atau PTKP merupakan komponen pengurang yang terdapat pada penghitungan besaran pajak penghasilan wajib pajak pribadi. Atau dapat diartikan bahwa penghasilan tidak kena pajak ini, adalah batasan yang ditetapkan negara supaya bisa melakukan pemungutan pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.
Penghasilan tidak kena pajak ini juga diasumsikan menjadi pengeluaran untuk mencukupi keperluan dasar wajib pajak selama setahun, sehingga perhitungannya tidak dimasukkan dalam pajak penghasilan pasal 21 Apabila penghasilan dari wajib pajak tidak melampaui penghasilan tidak kena pajak, maka wajib pajak yang berkaitan tersebut bisa diberikan sebuah dispensasi untuk tidak melakukan penyetoran pajak penghasilan.
Pada saat ini, pastinya anda sudah paham mengenai Apa itu yang namanya penghasilan tidak kena pajak. Sehingga, sederhananya penghasilan tidak kena pajak ini merupakan sebuah komponen yang bisa mengurangi jumlah pajak yang akan disetorkan oleh wajib pajak
Namun, sebagai seorang wajib pajak Anda bertanya-tanya, sebenarnya berapa besaran angka penghasilan tidak kena pajak tersebut? Supaya Anda tidak perlu bingung atau repot melakukan penghitungan besaran dari PTKP, maka anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang pastinya akan menjamin pengelolaan perpajakan anda, sehingga tidak akan terkena sanksi pajak. Karena layanan konsultan pajak seperti ini, merupakan profesional yang telah memiliki segudang pengalaman di dunia pajak.
Baca Juga: Strategi Legal Perencanaan Pajak untuk Mengoptimalkan Efisiensi Keuangan Perusahaan
Jumlah Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru
Pemerintah menyampaikan melalui kemenkeu yang mana memberikan penetapan perubahan penghasilan tidak kena pajak yang bergeser pada berbagai pertimbangan, mulai dari pergerakan upah minimum biaya, kondisi perekonomian nasional, dan biaya hidup. Semenjak tahun 2012 lalu, Indonesia telah membuat perubahan pada penghasilan tidak kena pajak sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2013, 2015, dan yang terakhir adalah pada tahun 2016.
Tetapi, dikarenakan tahun 2016 jumlah dari PTKP tidak ada perubahan, maka penghitungan PTKP pada tahun 2019 tetap mengarah pada kebijakan di tahun 2016. Besaran PTKP di Indonesia adalah Rp54 juta, Apabila wajib pajak telah menikah, Maka terdapat tambahan sejumlah Rp4,5 juta dan menjadi Rp58,5 juta.
Seperti itu pula, apabila wajib pajak mempunyai tambahan tanggung jawab untuk tiap anggota keluarga sedarah, maka akan dibebankan tambahan pada pajaknya sejumlah Rp4,5 juta. Perlu diperhatikan bahwa pada saat menginput status tanggungan pada penghasilan tidak kena pajak, maka perubahan status wajib untuk sudah dilakukan pada tahun pajak yang sebelumnya. Penghitungan pajak seperti ini mungkin saja bisa memakan cukup banyak waktu. Terlebih apabila anda mempunyai pegawai yang sangat banyak. Maka, solusinya adalah dengan memanfaatkan layanan konsultan pajak yang terpercaya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.