Apakah Kunjungan Pajak Berarti Ada Masalah dalam Perpajakan Perusahaan?

Konsultasi Pajak – Tidak jarang bahwa pajak menjadi sebuah hal yang dirasa memusingkan untuk beberapa orang. Kendati demikian, pajak merupakan sebuah kewajiban untuk warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi wajib pajak. Hal tersebut bisa dengan mudah diketahui dengan adanya NPWP atau sebuah kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Supaya Anda sebagai wajib pajak tidak perlu memusingkan perihal pengelolaan pajak, maka Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta yang pastinya terpercaya untuk membantu Anda. Seseorang pada umumnya akan memperoleh NPWP pada saat telah bekerja pada sebuah perusahaan maupun kantor yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak badan.

Sehingga, nantinya akan didaftarkan dari pihak perusahaan itu sendiri, bahkan untuk pengurusan pajaknya sendiri terkadang mungkin saja juga dibantu oleh perusahaan pada saat waktunya telah tiba untuk melaporkan perpajakan. Di samping itu, Anda juga bisa membuat NPWP secara mandiri, terlebih Ketika Anda telah mulai mempunyai penghasilan tetap maupun telah memasuki usia yang profesional, yang mana Anda telah bekerja dan berpenghasilan.

Berkaitan dengan pengelolaan pajak tersebut, terkadang ternyata akan terjadi sebuah kunjungan pajak. Yang perlu Anda perhatikan dari kunjungan pajak bahwa Anda tidak perlu panik pada saat ada kunjungan yang dilakukan oleh Pegawai pajak

Apa itu Kunjungan Pajak?

Perlu diketahui bahwa kunjungan pajak ini tidak selalu berarti hal yang buruk. Jika Anda memiliki anggapan bahwa kunjungan pajak ini hanya terjadi ketika pihak wajib pajak melakukan kesalahan perpajakan maupun menunda pembayaran atau bahkan lalai, maka anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Pada dasarnya, tujuan kunjungan pajak ini dilangsungkan supaya bisa menyampaikan surat SP2DK, surat tersebut adalah surat penjelasan atas data atau keterangan. Diselenggarakannya kunjungan pajak secara langsung, tujuannya adalah memungkinkan terdapat sebuah penjelasan secara langsung nantinya dari petugas pajak untuk wajib pajak.

Baca Juga: Ketahui Persyaratan untuk Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Maka dari itulah, kunjungan pajak tidak selalu patut dikhawatirkan. Justru, hal tersebut merupakan sebuah bentuk tanggung jawab dan kepedulian dari kantor pelayanan pajak untuk mengelola data dan informasi Anda. Seperti halnya yang telah diatur dalam SE-39/-J/2015,Di mana hal tersebut tidak selalu berupa wajib pajak perorangan, sebab adanya kunjungan pajak ini bisa didapatkan oleh sebuah perusahaan maupun badan usaha.

Apabila dibaca dan dipahami dengan lebih detail dari surat edaran ini, bahwa terdapat penjelasan kunjungan pajak adalah suatu aktivitas kunjungan yang dilangsungkan oleh account representative, petugas penyuluhan, tim visit, maupun petugas seksi ekstensifikasi.

Tiga petugas dari Kantor Pelayanan Pajak ini, biasanya akan mendatangi tempat tinggal wajib pajak maupun tempat usahanya, bahkan juga tempat lain yang mungkin saja perlu untuk dikunjungi dan ada keterkaitannya secara langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dari surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2015 tersebut, adalah karyawan dari kantor pajak yang telah ditunjuk oleh KPP. Perlu diketahui bahwa penunjukan tersebut berdasar pada beban kerja dan kompetensi yang memang perlu dilaksanakan oleh Pegawai pajak yang berkaitan dan tujuan fisiknya dari kunjungan pajak tersebut.

Apabila Anda tidak ingin memiliki laporan keuangan yang berantakan atau yang tidak sesuai untuk melaporkan perpajakan. Maka, lebih baik untuk memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang profesional dan memiliki segudang pengalaman. Konsultan pajak adalah pihak yang bisa membantu Anda untuk memperhitungkan perpajakan perusahaan Anda seefektif dan seefisien mungkin.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.