Ketahui Lampiran Pokok SPT 1771 Bagi Wajib Pajak Badan

Konsultan Pajak – Wajib pajak badan mempunyai kewajiban yang sama halnya dengan wajib pajak individu Dalam hal menjalankan kewajiban perpajakan. Yaitu berkewajiban untuk sama-sama melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan untuk setiap periode pajak. Anda sebagai pelaku usaha yang memiliki perusahaan dan ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, maka jasa konsultan pajak hadir untuk menjadi solusinya.

Layanan jasa seperti ini, pastinya memahami berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku dan selalu up to date terhadap informasi di dalamnya. Karena mungkin bagi sebagian pebisnis, melakukan pengurusan pajak ini merupakan hal yang tidak mudah dan bahkan terkesan rumit.

Seperti yang telah diketahui oleh masyarakat umum, bahwa SPT atau surat pemberitahuan yang dipergunakan untuk wajib pajak badan yang sudah memenuhi syarat objektif maupun subjektif, yakni SPT 1771, kecuali untuk perusahaan atau badan usaha tertentu yang berasal dari badan pemerintahan yang sudah mencukupi kriteria yang ditentukan. Kriteria yang dimaksud dari badan usaha tertentu tersebut, diantaranya:

  • Unit tertentu yang terbentuk berdasar pada kebijakan peraturan undang-undang.
  • Pendanaan dalam Badan unit ini, bersumber dari APBN maupun APBD.
  • Dalam konteks penerimaan, maka yang diterima tersebut dimaksudkan ke dalam anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
  • Wajib pajak badan ketika melaksanakan kewajiban pembukuan, diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Kewajiban Wajib Pajak Badan

Berikut ini adalah berbagai hal yang harus dipenuhi atau wajib dilakukan oleh wajib pajak badan, antara lain:

  • Melakukan pendaftaran perusahaan sebagai wajib pajak badan supaya memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Wajib pajak badan yang mempunyai peredaran atau pendapatan lebih dari rp4,8 miliar dalam setahun maka berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaan supaya bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
  • Wajib pajak badan berkewajiban untuk melakukan penghitungan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan.
  • Wajib pajak badan harus menyetorkan angsuran pajak penghasilan 25 titik setiap bulannya.
  • Wajib pajak badan harus melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga: Bagaimana Manajemen Perpajakan dalam Investasi Perusahaan?

Lampiran Pokok untuk SPT 1771 WP Badan

Supaya bisa selalu melakukan kewajiban perpajakan dengan taat dan terhindar dari berbagai sanksi maupun denda pajak, maka perusahaan bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Yang mana konsultan pajak pastinya telah memiliki segudang pengalaman dan mengantongi pemahaman yang luas terhadap ketentuan perpajakan. Terdapat 6 lampiran pokok yang harus disertakan ketika melakukan pelaporan SPT 1771, antara lain:

  • Lampiran 1771 I, di mana lampiran tersebut merupakan formulir yang memberitahukan informasi berkaitan dengan perhitungan neto fiskal dan keuangan komersial.
  • Lampiran 1771 II, di mana lampiran tersebut merupakan formulir yang memuat besaran dari biaya usaha secara komersial dan berbagai besaran biaya lain yang berasal dari luar bisnis.
  • Lampiran 1771 III, yang mana merupakan formulir berisi pelaporan jumlah kredit pajak dalam negeri milik wajib pajak badan.
  • Lampiran 1771 IV, Yang mana merupakan formulir yang dipergunakan untuk melakukan pelaporan Jumlah penghasilan yang dibebankan pajak penghasilan final atau yang mana sifatnya final dan dibayarkan jumlah penghasilannya bukan termasuk objek pajak selama setahun pajak yang bersangkutan.
  • Lampiran 1771 V, yang mana merupakan lampiran dengan formulir yang berisi daftar susunan Para pemilik modal maupun pemegang saham, daftar susunan pengurus dan komisaris, serta besaran jumlah dividen yang dibagikan.
  • Lampiran 1771 VI, Yang mana lampiran tersebut dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan pelaporan daftar penyertaan modal pada badan usaha afiliasi, daftar piutang pada pemegang saham maupun perusahaan afiliasi, dan daftar utang dari perusahaan afiliasi maupun pemegang saham.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.