Konsultan Pajak – Bentuk usaha tetap atau yang seringkali disebut dengan BUT ini, merupakan bentuk Bentuk Usaha Tetap yang dipergunakan oleh wajib pajak luar negeri atau WPLN, baik itu orang pribadi maupun sebuah badan hukum untuk melaksanakan usaha maupun melangsungkan aktivitasnya di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 2 ayat 5 undang-undang pajak penghasilan tahun 2008.
Supaya Anda sebagai wajib pajak bisa lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan, bisa menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta agar lebih mudah mengatasi segala urusan perpajakan. Juga hal ini termasuk apabila anda adalah seorang wajib pajak luar negeri.
Seperti halnya yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh perseorangan yang bukan berasal dari penduduk Indonesia, orang perseorangan ini tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun atau 12 bulan. Kemudian, juga termasuk badan hukum yang bukan penduduk Indonesia.
Apabila antara Indonesia dan negara asal dari perusahaan tidak mempunyai double tax treaty atau tax treaty(P3B), maka akan berlaku dalam jangka waktu 183 hari untuk per tahunnya. Tetapi, apabila ada P3B atau tax treaty antara Indonesia dengan negara asal badan usaha atau perusahaan tersebut.
Maka, dalam jangka waktu pendirian tetap yang berlaku akan ditentukan dari perjanjian yang sudah disepakati oleh dua negara. UU PPh atau undang-undang pajak penghasilan sudah mengalami perubahan selama 4 kali, dan yang paling signifikan yaitu UU No. 7 Tahun 1983. Sementara itu, undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah amandemen terakhir atau yang keempat atas kiblat pajak penghasilan negara. Bentuk usaha tetap juga tergolong dalam jenis kena pajak luar negeri dan dibebankan pajak penghasilan badan atau PPh badan.
Yang Benar BUT Cabang Perusahaan atau Anak Perusahaan?
Cabang dari perusahaan atau sebuah badan usaha ini bisa diartikan sebagai perusahaan yang termasuk dalam bagian atau unit dari sebuah perusahaan yang induknya, dalam bahasa dan usaha tetap yakni merupakan kantor pusat yang kedudukannya di luar negeri. Yang mana unit tersebut bisa berkedudukan pada tempat yang tidak sama atau berbeda dengan tempat kedudukannya kantor pusat, sekaligus sifat berdiri sendiri atau mengemban tugas untuk melakukan sepersekian tugas milik perusahaan pusat atau perusahaan induknya.
Baca Juga: Ketahui 3 Sanksi Administrasi Perpajakan Supaya Bisa Mencegahnya
Bentuk Usaha Tetap Adalah cabang perusahaan, juga bukan termasuk anak perusahaan. Hal tersebut dikarenakan bentuk usaha tetap ini berperan sebagai cabang perusahaan yang formal dan secara legal adalah 1 entitas yang berarti entitas yang tidak terpisah dengan subjek pajak luar negeri atau kantor induknya.
Sementara itu, anak perusahaan secara formal dan legal adalah entitas yang berbeda atau terpisah secara formal dan legal dengan subjek pajak yang ada di luar negeri atau perusahaan induknya. Yang mana ketika pendirian anak perusahaan di Indonesia harus berdasar pada hukum yang berlaku dari luar negeri.
Jenis-Jenis Pajak Bentuk Usaha Tetap
Untuk melakukan pengukuhan atas aktivitas usahanya, penduduk yang berasal dari luar negeri tetap mempergunakan usahanya di Indonesia seperti halnya yang telah diatur pada UU nomor 17 tahun 2000. Berbagai entitas atau bentuk usaha tetap yang dibebankan pajak mulai dari perusahaan cabang yang induknya berada di luar negeri, gedung perusahaannya, serta bangunan pabriknya. Untuk Anda yang ingin mengelola kewajiban perpajakan, baik anda wajib pajak luar negeri bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta yang terpercaya. Profesional pajak seperti ini akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai pengurusan pajak yang ada.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.