Pentingnya Dilakukan Klasifikasi Lapangan Usaha dalam Administrasi Pajak

Pentingnya Dilakukan Klasifikasi Lapangan Usaha dalam Administrasi Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Sebagai upaya untuk menyamakan klasifikasi lapangan usaha dalam rangka pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban pajak, yang berkaitan dengan pergeseran atau perkembangan aktivitas usaha atau ekonomi para pebisnis dan UMKM, serta untuk menyesuaikan klasifikasi buku lapangan usaha, maka DJP melakukan pengaturan ulang atas ketentuan tentang klasifikasi lapangan usaha wajib.

Berkaitan dengan hal tersebut perkembangan aktivitas usaha yang lebih bervariasi lagi, maka DJP menyempurnakan lagi tentang daftar klasifikasi lapangan usaha untuk wajib pajak. Untuk melakukan kewajiban pajak yang lebih efisien dan efektif, Anda sebagai pelaku usaha bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta.

Klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang selanjutnya disebut dengan klasifikasi lapangan usaha atau yang seringkali disingkat dengan istilah KLU, yaitu merupakan pengelompokan kegiatan atau aktivitas ekonomi wajib pajak yang memuat kegiatan aktivitas usaha, pekerjaan dalam hubungan kerja, maupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wajib pajak. Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia merupakan klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang melakukan penyelenggaraan atas urusan pemerintah di bidang statistik. Aktivitas maupun kegiatan ekonomi wajib pajak dikelompokkan dalam KLI untuk kepentingan perpajakan.

Klasifikasi lapangan usaha ini juga dipergunakan sebagai kepentingan untuk melakukan pendukungan terhadap kepentingan administrasi data wajib pajak pengambilan kebijakan untuk wajib pajak, meliputi pengelompokan wajib pajak berdasarkan aktivitas ekonomi, penyusunan aturan penghitungan penghasilan neto, maupun kepentingan pajak lain yang termasuk sebagai upaya pelaksanaan Hak maupun untuk memenuhi kewajiban pajak dari para wajib pajak.

Klasifikasi lapangan usaha untuk wajib pajak orang pribadi yang melaksanakan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas, wajib pajak warisan yang belum terbagi yang melakukan aktivitas usaha, wajib pajak badan maupun wajib pajak instansi pemerintah, yang mana menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Klasifikasi lapangan untuk wajib pajak orang pribadi, diantaranya:

  • Pegawai ASN atau aparatur sipil negara
  • Prajurit anggota Polri dan TNI
  • Pegawai BUMN atau BUMD
  • Pegawai swasta
  • Pensiunan prajurit TNI atau PNS atau anggota Polri
  • Pegawai atau pejabat perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
  • Orang pribadi yang memiliki pekerjaan dalam hubungan kerja lain
  • Orang pribadi yang tidak melakukan aktivitas bisnis maupun pekerjaan bebas dan tidak mempunyai pekerjaan dalam hubungan pekerjaan, tetapi ter dalam ter peraturan DJP tersebut.

Baca Juga: Beberapa Kesalahan Umum yang Wajib Dihindari agar Pengembalian Pajak Lancar

Penentuan KLU yang pertama kali dilakukan oleh:

  • Wajib pajak ketika melakukan pendaftaran yang sesuai dengan kegiatan atau aktivitas ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilaksanakan oleh wajib pajak
  • DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Ketika memberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan kegiatan atau aktivitas ekonomi berdasarkan data maupun informasi yang dimiliki oleh diri DJP.

Dalam hal wajib pajak mempunyai beberapa kegiatan atau aktivitas ekonomi yang berbeda, wajib pajak bisa menentukan satu klasifikasi lapangan usaha utama. Untuk melakukan penentuan klasifikasi utama tersebut, maka pada satu tahun pajak dilakukan berdasarkan kegiatan atau aktivitas ekonomi dengan jumlah peredaran bruto diantara kegiatan atau aktivitas ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Apabila Anda sebagai wajib pajak bingung untuk mengatasi permasalahan pajak seperti ini, maka lebih baik untuk meminta bantuan dari seorang profesional pajak atau konsultan pajak Jakarta. Di mana mereka pastinya bisa membantu Anda untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda, sehingga nantinya juga terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags