Ingin Mengajukan Restitusi Pajak? Wajib Ketahui Beberapa Hal Berikut Ini

Ingin Mengajukan Restitusi Pajak? Wajib Ketahui Beberapa Hal Berikut Ini

Jasa Pajak – Setiap wajib pajak pastinya mempunyai hak untuk melakukan atau mengajukan restitusi pajak. Tapi penting untuk diketahui bahwa hanya pada beberapa kondisi tertentu saja, yang bisa membuat wajib pajak untuk mengajukan restitusi pajak tersebut. Apabila anda sebagai wajib pajak belum memiliki waktu untuk mengelola perpajakan anda, Anda bisa memberikan tanggung jawab pada layanan mengurus pajak Jakarta yang pastinya terpercaya untuk mengelola kewajiban perpajakan milik anda.

Karena memang terkadang cukup sulit untuk menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi. Namun, dalam ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus diperhatikan ketika anda melakukan pengajuan restitusi pajak.

Apa itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebagai pembayaran kembali, ganti kerugian, dan penyerahan sebagian pembayaran yang tersisa. Sementara itu, restitusi dalam konteks pajak sendiri adalah pembayaran kembali pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak. Yang mana otoritas pajak akan membayar kembali pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.

Sedangkan dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan, restitusi pajak ini disebut sebagai pengembalian kelebihan ketika wajib pajak melakukan penyetoran pajak. Sehingga, setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian pajak.

Namun, sekali lagi, restitusi pajak ini hanya dapat anda lakukan jika memenuhi kedua kondisi berikut ini, antara lain:

  • Wajib pajak sudah membayar sejumlah pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga wajib pajak juga berhak untuk menerima kembali pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut.
  • Pengembalian pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, maupun pajak penjual atas barang mewah, yang mana wajib pajak menyetorkan sejumlah biaya yang lebih besar dibandingkan dengan kewajibannya.

Menurut peraturan Menteri Keuangan No.198/PMK.03/2013 pasal 10, Dijelaskan bahwa terdapat berbagai keadaan yang mana pengembalian dari kelebihan pajak ini tidak bisa dikabulkan atau tidak bisa diterbitkan, sebab berbagai keadaan, diantaranya:

  • Surat pemberitahuan dan lampirannya yang tidak lengkap
  • Tidak adanya kelebihan ketika melakukan penyetoran pajak
  • Terdapat kesalahan penulisan maupun penghitungan pajak yang tidak benar
  • Pajak atau kredit pajak masukan berdasar pada sistem aplikasi dari DJP tidaklah benar
  • Pembayaran yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada oleh wajib pajak
  • Pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana pada bidang pajak dilakukan untuk wajib pajak

Baca Juga: Pentingnya Dilakukan Klasifikasi Lapangan Usaha dalam Administrasi Pajak

Tujuan dan Syarat untuk Percepatan Restitusi Pajak

Tentu saja negara juga memiliki tujuan dari adanya restitusi pajak yang disediakan, paling utama adalah sebagai perlindungan hak dari para wajib pajak. Pengajuan restitusi pajak ini juga bisa menjadi jaminan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah atau otoritas pajak. Ada bisa mempercayakan perihal perpajakan pada konsultan pajak Jakarta, karena mereka pastinya akan membantu anda untuk mengurus perpajakan sebaik mungkin dan terhindar dari risiko sanksi pajak.

Pada bulan April tahun 2018 lalu, pemerintah mengeluarkan ketentuan atau kebijakan terbaru tentang percepatan pemberian restitusi pajak yang memang telah memenuhi kriteria. Kebijakan seperti ini didapatkan dari penelitian sederhana tanpa adanya pemeriksaan. Berikut ini adalah berbagai syarat yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak supaya bisa mendapatkan percepatan restitusi pajak.

  • Wajib pajak yang lebih bayar di bawah 100 juta, Juga untuk wajib pajak yang mengalami lebih bayar, kurang dari, sama dengan atau lebih dari satu miliar.
  • Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan dan mengajukan SPT tepat waktu.
  • Pengusaha kena pajak yang memiliki risiko rendah dan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags