3 Konsekuensi yang Akan Didapat Jika Telat atau Tidak Melaporkan SPT

3 Konsekuensi yang Akan Didapat Jika Telat atau Tidak Melaporkan SPT

Konsultan Pajak – SPT atau surat pemberitahuan adalah sebuah surat yang wajib untuk dilaporkan oleh Setiap wajib pajak sebagai upaya perhitungan dan pembayaran pajaknya, baik itu untuk objek pajak maupun non pajak. Tetapi, terdapat beberapa wajib pajak yang sering mengabaikan hal ini. Apa akibatnya jika tidak melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan maupun ketika mengalami telat untuk melaporkan SPT?

Tentu saja sebagai wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan, lebih baik untuk tidak mengalami keterlambatan untuk melaporkan SPT. Walaupun memang untuk melakukan kewajiban perpajakan cukup rumit, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta sebagai solusinya. Layanan jasa tersebut pastinya akan membantu anda untuk mengurus kewajiban perpajakan anda.

Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT dapat dilaksanakan secara manual dengan datang ke KPP terdekat dan juga bisa dilakukan secara elektronik atau online Pelaporan SPT sifatnya wajib, jadi apabila terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT tersebut maka akan diberi sebuah sanksi. Sanksi ini meliputi berbagai sanksi yang telah tercantum dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan atau sering disebut dengan UU KUP.

Wujud dari sanksi atas keterlambatan untuk melaporkan SPT tersebut bisa saja dalam bentuk denda bahkan hingga hukuman penjara. Untuk lebih jelasnya Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang dikenakan Ketika anda telat melaporkan SPT.

Denda Pajak

Sanksi denda merupakan jenis sanksi pajak yang akan dikenakan jika wajib pajak tidak lapor surat pemberitahuan tahunan, yang mana terdapat dalam ketentuan undang-undang perpajakan pasal 7. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan atas surat pemberitahuan tahunan akan dibebankan denda sebanyak Rp100.000. Di samping itu, untuk wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT tahunannya wajib untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.

Bunga Pajak

Menurut aturan yang terdapat dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 8, jika surat pemberitahuan tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak memiliki kemauan sendiri dengan meminta sebuah pembetulan pajak, maka wajib pajak ini akan dibebankan bunga pajak.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan dari Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak

Pasal tersebut berisi mengenai jika pembetulan mengakibatkan adanya utang pajak yang lebih besar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga pajak sebesar 2% untuk setiap bulannya dari jumlah pajak yang kurang bayar. Pembayaran bunga akan dihitung sejak penyampaian surat pemberitahuan berakhir hingga nantinya tanggal pembayaran maupun bagian dari bulan yang dihitung untuk satu bulan.

Pidana

Sanksi atau hukum pidana adalah tindakan terakhir yang biasanya diberikan untuk wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak, seperti halnya telat atau tidak melaporkan SPT tahunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 39 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan surat pemberitahuan maupun melaporkan surat pemberitahuan, namun isinya dan keterangannya tidak benar maupun tidak lengkap, sehingga dapat menjadikan adanya kerugian pada perolehan negara akan dibebankan hukuman pidana.

Tiga hal di atas adalah sanksi yang telah disebutkan untuk para wajib pajak yang telat melaporkan SPT atau bahkan tidak melaporkannya. Sebagai wajib pajak badan sangat penting untuk tidak melakukan kesalahan pajak seperti ini, karena bisa berimbas pada berjalannya perusahaan. Apabila Anda bingung untuk mengelola kewajiban pajak dan tidak tahu bagaimana cara memulainya, lebih baik segera meminta bantuan dari konsultan pajak Jakarta. Karena konsultan pajak seperti ini telah memiliki segudang pengetahuan dan pengalaman di bidang perpajakan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags