Konsultan Pajak Jakarta – Perlu diketahui bahwa sanksi pajak di Indonesia lebih mengarah pada sanksi maupun konsekuensi yang dibebankan, untuk badan usaha maupun individu yang melanggar ketentuan perpajakan. Sanksi perpajakan ini tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, atas kebijakan perpajakan dan menjaga keadilan dari sistem perpajakan itu sendiri.
Perlu diketahui, bahwa sanksi pajak ini akan berdampak buruk pada wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak individu. Untuk itu, lebih baik segera berkonsultasi kepada jasa konsultan pajak Jakarta. Bahkan layanan jasa konsultan pajak bisa membantu Anda untuk mengurus perpajakan dengan lebih efektif dan efisien.
Berikut ini adalah beberapa jenis sanksi pajak yang dikenakan untuk pelanggaran pajak di Indonesia, antara lain:
Denda Pajak
Benda adalah sanksi perpajakan yang paling umum untuk dibebankan terhadap pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Jumlah besaran dari denda pajak ini bisa saja bervariasi tergantung dengan jenis pelanggaran dan besarnya kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh pihak wajib pajak. Pada umumnya, De perse tertentu berdasarkan jumlah pajak yang tidak dilaporkan maupun tidak dibayarkan.
- Dinda Rp100.000 untuk wajib pajak yang melanggar ketentuan SPT masa, yang tidak disampaikan lebih dari 20 hari dari periode akhir pajak.
- Denda Rp500.000 ditetapkan ketika wajib pajak tidak melaporkan SPT masa PPN dengan tepat waktu, yakni ketika lebih dari akhir bulan berikutnya saat periode masa pajak berakhir.
- Denda Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap SPT tahunan pajak penghasilan, yang mana SPT tersebut tidak disampaikan lebih dari 3 bulan sesudah periode masa akhir pajak.
- Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya, hingga lebih dari 4 bulan sesudah periode masa akhir pajak.
- Denda 150% x Pajak kurang bayar untuk wajib pajak yang melanggar pengungkapan ketidakbenaran maupun pelunasan pajak sebelum dilakukan penyidikan.
- Denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak untuk pengusaha kena pajak atau PKP yang tidak membuat atau tidak menerbitkan faktur pajaknya.
Baca Juga: Betapa Pentingnya BPS SPT Bagi Wajib Pajak, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
- Denda sebesar 100% x jumlah pajak berdasar pada putusan banding yang dikurangi dengan pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya, untuk kasus pelanggaran pajak yang permohonan bandingnya diterima sebagian saja atau bahkan ditolak.
- Denda sebesar 50% x jumlah pajak sesuai dengan putusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayarkan sebelum mengajukan keberatan untuk pengusaha kena pajak, yang tidak mengisi formulir pajak, gagal membuat dan memperoleh restitusi pajak, melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai, dan melakukan pengajuan keberatan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang ditolak atau hanya dikabulkan sebagian.
Bunga Keterlambatan
Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan untuk menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan, maka bunga keterlambatan pajak akan dibebankan dari jumlah pajak yang belum disetorkan. Pada umumnya, bunga pajak ini akan dihitung dari persentase tertentu setiap bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Untuk besaran bunganya, saat ini mengikuti regulasi yang selalu diperbarui oleh DJP dan Kemenkeu.
Selain dua sanksi yang telah disebutkan di atas, yang mana merupakan kedua sanksi tersebut adalah sanksi yang paling sering dibebankan untuk wajib pajak. Namun, selain itu juga ada sanksi berupa penyitaan harta, penjatuhan pidana, dan sanksi administratif lainnya. Supaya Anda sebagai wajib pajak tidak terkena berbagai sanksi yang telah disebutkan di atas, maka bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu mengelola kewajiban perpajakan sebaik mungkin.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.