Konsultan Pajak Jakarta – Departure tax adalah dana yang dibebankan oleh suatu negara pada saat seseorang meninggalkan negara tersebut. Pada umumnya, departure tax ini juga dikenal dengan berbagai nama, salah satunya adalah airport tax. Departure teks ini dapat diartikan sebagai pajak keberangkatan, yang mana adalah jenis pajak yang wajib dibayar oleh penumpang pesawat supaya bisa menggunakan bandara.
Apabila Anda adalah salah satu orang yang sedang membutuhkan layanan pengurusan pajak, maka berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Jakarta merupakan salah satu solusi yang paling tepat. Karena mereka bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak.
Pada dasarnya, departure tax ini merupakan pajak yang banyak diterapkan di berbagai negara, bahkan juga banyak yang membebankan pajak keberangkatan ini dalam nilai dolar Amerika Serikat dibandingkan dengan mata uang lokal negara itu sendiri. Beberapa negara hanya akan membebankan airport tax, hanya apabila seseorang berangkat melalui udara.
Dalam kasus seperti ini, pajak keberangkatan atau airport tax, secara de facto adalah sama dengan air passenger tax atau pajak penumpang udara. Hal tersebut dikarenakan pajak yang satu ini bisa berlaku juga untuk penerbangan domestik, yang mana disebabkan karena bukan bagian dari departure taxes atau pajak keberangkatan, karena pada penerbangan domestik juga tidak akan melintasi perbatasan internasional.
Terdapat begitu banyak regulasi yang diterapkan terhadap penyetoran pajak jenis ini, juga meliputi pembayaran di bandara untuk individu yang sedang mengejar perdagangan yang umumnya hanya dalam mata uang lokal, serta bisa juga dengan kartu kredit atau dengan memakai metode pembayaran di muka, maupun lebih praktisnya juga bisa dibebankan langsung pada maskapai penerbangan, yang mana jumlah pajaknya termasuk pada tiket pesawat .
Departure Tax Indonesia
Departure tas di Indonesia seringkali dikenal juga dengan sebutan passenger service charge (PSC) atau airport tax. Pajak keberangkatan ini menjadi salah satu pajak yang dikenakan pada penumpang pada saat berada di bandara. Pajak bandara ini dulunya dipungut secara terpisah dari calon penumpang pesawat terbang.
Baca Juga: Pentingnya Prinsip Substance Over Form Sebagai Upaya Pencegahan Tax Avoidance
Tetapi, Kementerian Perhubungan memberlakukan regulasi baru sejak tahun 2015, yakni pembayaran departure tax sudah termasuk secara langsung dalam harga tiket pesawat yang dijual oleh setiap maskapai penerbangan. Ketentuan menggabungkan biaya departure tax dalam harga tiket pesawat ini, dinilai lebih praktis dan akan membuat penumpang merasa semakin nyaman, terlebih untuk penumpang yang sedang mengejar penerbangan dan terburu-buru.
Salah satu faktor pendorong dari penerapan kebijakan departure tax, yakni beberapa jasa maupun fasilitas yang telah diluncurkan, yaitu seperti berbagai fasilitas yang berbasis teknologi tinggi di bandara dan terminal, seperti informasi digital, vending machine, check in mandiri, sistem pendukung darat, sistem penanganan bagasi, pemandu docking visual, hingga sistem tayang informasi penerbangan.
Berbagai peresmian fasilitas pendukung ini, pastinya tidak lain mempunyai tujuan supaya penumpang bisa lebih nyaman dan mudah dalam melakukan penerbangan. Kebijakan dari departure tax pastinya mempunyai begitu banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pihak penumpang dan pihak pengelola bandara.
Misalnya, penerimaan dari pajak bandara bisa digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas umum di bandara, titik pastinya akan membuat penumpang semakin nyaman pula. Apabila Anda adalah salah satu wajib pajak yang sedang membutuhkan pelayanan untuk pengurusan pajak di Indonesia, maka lebih baik Segera hubungi konsultan pajak Jakarta untuk membantu segala urusan perpajakan Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.