Restitusi Pajak, Termasuk Hak atau Kewajiban?

Konsultan Pajak – Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo mencurahkan isi hati mengenai betapa rumitnya untuk mengurus perpajakan. Presiden Republik Indonesia tersebut mengaku bahwa pernah sampai frustasi saat mengurus pengembalian kelebihan membayar pajak, bahkan sampai satu tahun lamanya. Padahal, jumlah uang yang seharusnya dikembalikan tidak seberapa dibandingkan dengan ribetnya proses dari restitusi pajak.

Namun, biasanya untuk seorang pengusaha atau sebuah perusahaan menengah hingga ke atas, tentu saja bisa memanfaatkan layanan mengurus pajak Jakarta. Layanan jasa seperti ini, pastinya bisa membantu untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Sebenarnya, perihal restitusi pajak ini sudah menjadi cerita lama dan bukan hanya Jokowi saja yang direpotkan. Tak hanya perihal jangka waktu yang sangat panjang, tetapi terkadang pengembalian kelebihan penyetoran pajak yang tidak utuh, karena koreksi ketika pemeriksaan juga seringkali menjadikan keluhan dari para wajib pajak. Kendati demikian, pada beberapa kasus ditemukan penggunaan faktur pajak fiktif untuk melakukan manipulasi restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai. Pada dasarnya, restitusi adalah hak paling dasar dari wajib pajak, yang mana menjadi kewajiban dari pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun otoritas pajak.

Supaya bisa memastikan hak dan kewajiban tersebut berjalan dengan lancar, maka diberlakukan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) untuk mengatur dengan tegas berbagai prosedur sekaligus jangka waktu untuk restitusi atau pengembalian pajak. Terlebih, hal tersebut untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yaitu paling lama adalah 3 bulan untuk restitusi pajak penghasilan dan untuk restitusi pajak pertambahan nilai adalah 1 bulan bagi wajib pajak yang dianggap patuh dengan kata lain pengusaha kena pajak yang berisiko rendah.

Opportunity Loss

Pada kenyataannya, prosedur dari pengembalian kelebihan bayar pajak tidak cepat yang telah diamanatkan pada undang-undang di atas. Selalu ada saja pertimbangan dari DJP, untuk membenturkan antara hak dan kewajiban wajib pajak pada saat proses pengajuan restitusi. Sehingga, hal ini menyebabkan adanya sengketa yang berkepanjangan untuk menyelesaikannya, tentunya hal tersebut akan menyita biaya, pikiran, dan waktu dari kedua belah pihak.

Restitusi yang cepat dan mudah tentunya sangat diperlukan bagi wajib pajak, agar meningkatkan kelancaran arus kas dan kemampuan finansial. Bahkan, kelebihan pajak yang dikembalikan pemerintah dapat menjadi sebuah stimulus untuk pengusaha jika dipergunakan sebagai alat untuk mendorong belanja modal.

Baca Juga: Pajak Keberangkatan (Departure Tax) dan Penerapannya di Indonesia

Tetapi, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki kepentingan untuk mengamankan penerimaan negara, sehingga apabila dipikirkan pasti sebisa mungkin uang yang sudah masuk ke dalam kas jangan sampai keluar kembali. Orientasi tersebut yang nantinya menimbulkan anggapan publik bahwa DJP mungkin saja sengaja menganut paham bahwa, “jika proses restitusi dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.

Supaya membuktikan bahwa anggapan seperti ini tidaklah benar, DJP harus mengubah paradigma dari ketentuan restitusi. Jika selama ini orientasinya lebih fokus terhadap melakukan pengamanan pada pendapatan negara, maka sebaliknya orientasi tersebut diubah menjadi mengutamakan pelayanan pada wajib pajak.

Pembuktian yang paling tepat salah satunya adalah dengan memudahkan dan mempercepat proses dari pengembalian kelebihan bayar pajak. Dengan diberlakukannya PMK Nomor 39/PMK.03/2018 mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak, otoritas pajak terlihat ingin mengembalikan tugas dan fungsi DJP sesuai khitahnya.

Hal tersebut memberikan jaminan bahwa proses dari pengembalian pajak sesuai dengan UU KUP, yaitu paling cepat adalah 5 belas hari kerja dan paling lama 3 bulan tergantung dengan kriteria wajib pajak dan jenis pajak yang lebih bayar. Supaya lebih mudah mengurus hal seperti ini, anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.