Jasa Konsultan Pajak – Dalam pelaksanaan kewajiban pajak, tidak jarang bahwa Wajib Pajak masih sering melakukan keterlambatan untuk membayar atau menyetorkan pajak terutangnya, entah itu karena alasan yang tidak disengaja, karena keterlambatan atau kealpaannya tersebut dilakukan secara sengaja.
Otoritas pajak akan memberikan STP atau surat tagihan pajak untuk Menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut, pada wajib pajak yang tidak jarang mengalami keterlambatan ketika menyetorkan perpajakannya. Supaya Anda tidak menerima surat tagihan pajak, lebih baik memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta. Karena dengan layanan jasa seperti ini nantinya urusan perpajakan anda akan bisa selesai dengan efisien.
Sebenarnya, apa definisi dari STP ini? Bagaimana bisa pihak wajib pajak mendapatkan penerbitan STP? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai surat tagihan pajak.
Apa itu STP?
Dijelaskan dalam UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1, mengenai tagihan pajak yang diartikan sebagai surat yang dipergunakan untuk melangsungkan tagihan pajak atau sanksi administrasi, yang bisa berupa denda maupun bunga yang berfungsi sebagai koreksi jumlah pajak yang terutang, sebuah sarana untuk membebankan sanksi pada wajib pajak yang melakukan ketidaktepatan maupun pelanggaran, serta sebagai sarana untuk melakukan penagihan pajak. Penting untuk diketahui, bahwa STP atau surat penagihan pajak tersebut, memiliki kekuatan hukum yang sama bandingannya dengan SKP atau Surat Ketetapan Pajak.
Apakah dalam STP akan Disertakan Sanksi?
Terdapat kebijakan yang mengatur sanksi administrasi yang disertakan pada STP, yang mana telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 14. Berikut ini adalah jenis-jenis sanksi yang dimaksud, diantaranya:
- Sanksi administrasi denda. Jika ditemui wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp50.000. Sedangkan, jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT tahunan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000. Sanksi administrasi denda dikenai sebanyak 2% dari dasar pengenaan pajak.
Baca Juga: Restitusi Pajak, Termasuk Hak atau Kewajiban?
- Sanksi administrasi bunga. Sanksi yang berupa bunga ini akan dikenakan pada wajib pajak yang melakukan pembetulan surat pemberitahuan miliknya, sekaligus hasil pembetulan ini dinyatakan adanya kurang bayar. Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga,terapkan kemudian akan dikenakan, jika nantinya ditemukan wajib pajak yang tidak atau terlambat melakukan penyetoran pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya. Untuk pengenaannya sendiri, dihitung dari ketentuan tarif bunga setiap bulan, seperti halnya yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan yang dikenakan paling lambat yaitu 24 bulan, yang mana dimulai jangka waktunya sejak pajak terutang tersebut berakhir masa pajaknya.
Dasar dari penerbitan surat tagihan pajak tersebut, sudah diatur dalam UU KUP Pasal 14 ayat 1 yang selanjutnya telah diatur dengan lebih detail pada PMK Nomor 145/PMK.03/2012 Pasal 7, kemudian terakhir diubah dalam PMK No. 18/PMK.03/2021. Apabila wajib pajak dinyatakan mengalami pembayaran pajak yang kurang bayar, maka nantinya akan diberikan STP.
Juga untuk pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak, namun tidak membuat faktur pajak maupun mengalami keterlambatan pengumpulannya, juga akan diberikan STP. Selain itu juga terdapat beberapa kondisi lainnya.
Supaya pihak wajib pajak tidak mendapatkan surat tagihan pajak yang bisa saja menghambat aktivitas bisnis maupun kegiatan lainnya. Maka, lebih baik untuk berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Jakarta. Karena layanan jasa seperti ini akan membantu anda untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakan yang terkendala.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.