Jasa Konsultasi Pajak – Sangat penting bagi wajib pajak untuk selalu mengerti berbagai ketentuan pelaksanaan administrasi perpajakan. Hal tersebut juga termasuk untuk mengetahui berbagai ketentuan mengenai sanksi-sanksi perpajakan. Supaya nantinya bisa terhindar dari terkena sanksi perpajakan tersebut. Solusi yang paling tepat adalah anda bisa meminta bantuan atau berkonsultasi pada jasa konsultasi pajak.
Penting untuk diketahui bahwa layanan jasa seperti ini pastinya bisa membantu anda, untuk bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Sehingga, bisa terhindar dari berbagai hal yang bisa membuat anda berujung pada terkena sanksi perpajakan.
Pemerintah telah menetapkan tarif bunga untuk setiap bulan sebagai dasar dari perhitungan sanksi administrasi, yang mana hal tersebut ditetapkan melalui Kemenkeu, serta sanksinya yang berupa imbalan bunga dan bunga untuk periode 1 Oktober sampai 31 Oktober 2023. Tarif dari sanksi administrasi pajak merupakan dasar dari penghitungan sanksi administratif, yang mana berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, dengan mencakup periode tertentu pada satu bulan masa pajak. Tarif untuk bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh pemerintah atau kementerian keuangan untuk setiap bulannya.
Kebijakan yang satu ini telah diberlakukan menjadi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 dan juga tentunya sudah disahkan oleh Andin HadiYanto, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu yang mana mewakili Menteri Keuangan.
Tujuan pengenaan sanksi administrasi perpajakan, tidak lain dan tidak bukan adalah supaya bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak atas peraturan dan hukum administratif, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap prosedur yang sudah diberlakukan. Pada umumnya, sanksi administratif pajak tersebut, dikenakan apabila entitas maupun seseorang melakukan pelanggaran untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Surat Tagihan Pajak (STP): Sanksi dan Pengaruhnya Bagi Wajib Pajak
Pelanggaran kewajiban perpajakan seperti halnya tidak menyetorkan pajak tepat waktu, tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT dengan benar, maupun melakukan berbagai pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Tarif yang dikenakan untuk sanksi administratif perpajakan tentu saja juga bisa berbeda-beda, karena hal tersebut dilihat dari tingkat keparahan pelanggaran, jenis pelanggaran, jumlah pajak yang belum disetorkan, serta berbagai faktor lainnya.
Berikut ini adalah penetapan dari tarif sanksi administratif pajak, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, antara lain:
- Ketentuan dalam undang-undang pasal 19 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, dan pasal 19 ayat 3 dengan tarif bunga per bulannya 0,55%.
- Ketentuan dalam undang-undang pasal 8 ayat 2, pasal 8 ayat 2A, pasal 9 ayat 2A, pasal 9 ayat 2B, dan pasal 19 ayat 3, dengan tarif bunga per bulannya 0,97%.
- Ketentuan dalam undang-undang pasal 8 ayat 5 dengan tarif bunga per bulannya 1,38%.
- Ketentuan dalam undang-undang pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 2A, dengan tarif bunga per bulannya 1,80%.
- Ketentuan dalam undang-undang pasal 13 ayat 3B, dengan tarif bunga per bulannya sebesar 2,22%.
Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga yang ditetapkan, yakni ketentuan dalam undang-undang pasal 11 ayat 3, pasal 17 B ayat 3, pasal 27b ayat 4, dengan tarif imbalan bunga per bulan 0,55%. Saya wajib pajak tidak mendapatkan pengenaan sanksi administratif perpajakan. Lebih baik untuk selalu berkonsultasi pada jasa konsultasi pajak. Karena pastinya akan ditangani oleh praktisi-praktisi perpajakan yang memiliki segudang pengalaman, sehingga bisa membantu Anda secara maksimal untuk mengelola kewajiban perpajakan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.