Jasa Pajak – Apabila pajak yang disetorkan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran, maka Selisih dari pajak tersebut adalah termasuk dalam kelebihan bayar pajak. Ketika mengalami lebih bayar pajak, pengusaha kena pajak bisa melakukan kompensasinya, maupun mengajukan permohonan untuk melakukan pengembalian pajak atau yang seringkali disebut dengan restitusi pajak.
Wajib pajak yang berperan sebagai pengusaha kena pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, bisa meminta bantuan jasa pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan anda. Karena layanan jasa seperti ini merupakan orang-orang yang profesional dalam dunia perpajakan.
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang telah ditetapkan sebagai PKP, maka wajib untuk memungut, membayar, dan menyetorkan PPN atau pajak pertambahan nilai, yang mana tercipta karena setiap penyerahan atau transaksi barang maupun jasa. Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak dari lawan transaksinya, disebut dengan pajak masukan.
Sementara itu, untuk pajak pertambahan nilai yang seharusnya disetorkan PKP dari setiap pendapatan barang maupun jasa kena pajak disebut dengan pajak pengeluaran. Dalam konteks perhitungan hak dan kewajiban pajak, pengusaha kena pajak harus mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan jumlah pajak masukan.
Apabila nilai pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan, maka selisihnya tersebut akan menjadi pajak pertambahan nilai yang harus disetorkan. Sebaliknya, apabila pajak masukan jumlahnya lebih besar dibandingkan pajak pengeluaran, maka selisihnya adalah termasuk dalam kelebihan bayar pajak.
Karena PKP mengalami lebih bayar tersebut, maka bisa mengajukan kompensasi maupun permohonan pengembalian pajak atau yang seringkali disebut dengan restitusi pajak. Kompensasi adalah kelebihan bayar pajak pertambahan nilai yang dipergunakan, untuk menyetorkan kurang bayar pajak pada periode atau masa pajak berikutnya.
Sementara itu, PKP bisa mendapatkan pengembalian uang senilai dari kelebihan pajak pertambahan nilai yang sudah dibayarkan melalui restitusi pajak. Tetapi, apabila anda sebagai PKP, maka sangat penting untuk menentukan pilihan terlebih dahulu, apakah akan mengkompensasikan kelebihan pajak atau mengajukan restitusi pajak, lebih baik anda memahami tentang tata cara dan risikonya masing-masing.
Baca Juga: Wajib Tahu Tarif Bunga Administrasi Pajak Periode Bulan Oktober
Kompensasi PPN
Kompensasi karena kelebihan bayar PPN bisa dilakukan setiap masa pajak maupun bulan berikutnya. Tetapi, apabila kelebihan bayar pajak terjadi karena pembetulan SPT masa PPN, maka kompensasi bisa dilakukan pada masa pajak ketika membetulkan SPT masa PPN, yang berarti bahwa tidak selalu pada masa pajak selanjutnya.
Perlu diketahui, kompensasi pajak pertambahan nilai ini tidak mempunyai batasan waktu, selama ada kelebihan bayar PPN, maka pengusaha kena pajak bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut pada bulan-bulan selanjutnya, bahkan boleh lewat tahun selama tidak meminta pengembalian atau restitusi pajak.
Restitusi PPN
Restitusi PPN bisa dilakukan setiap masa pajak maupun pada akhir tahun buku ke kantor pajak terkait. Namun, untuk restitusi setiap masa pajak hanya bisa dilakukan, apabila pengusaha kena pajak memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU PPN pasal 9 ayat 4B.
Tetapi, apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha kena pajak hanya bisa mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun buku saja. Kantor pajak akan melakukan proses penelitian sesuai dengan kriteria PKP yang mengajukan, untuk setiap permohonan restitusi yang diajukan. Perihal kelebihan bayar PPN, anda sebagai wajib pajak bisa meminta bantuan jasa pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan anda, maupun Anda juga bisa untuk sekedar berkonsultasi bagaimana baiknya untuk pengurusan pajak pribadi atau badan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.