Kewajiban dan Hak Wajib Pajak: Pahami Lebih Lanjut Seputar Prepaid Tax

Konsultasi Pajak – Salah satu kewajiban dari wajib pajak adalah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Kewajiban lainnya dari wajib pajak, yaitu mendaftarkan dirinya dengan mendapatkan NPWP atau nomor wajib pajak, melaporkan SPT masa dan SPT tahunan, melakukan pencatatan atau pembukuan, apabila diperiksa oleh otoritas pajak wajib memperlihatkan dokumen atau apapun yang berhubungan dengan penghasilan yang didapatkan, sekaligus memberikan kesempatan pada pihak berwenang untuk memasuki ruangan atau tempat yang harus dilakukan pemeriksaan supaya bisa mempercepat prosesnya. Untuk melakukan berbagai kewajiban pajak dengan efektif dan efisien, maka WP bisa melakukan konsultasi pajak pada konsultan pajak Jakarta.

Berkaitan dengan berbagai kewajiban pajak yang dijalankan oleh wajib pajak (WP), maka mereka juga akan memperoleh hak seperti bisa mengajukan permohonan keberatan, menerima tanda bukti pelaporan pajak, melakukan banding ke pengadilan pajak, mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan waktu pelaporan SPT dalam hal WP mengalami musibah di luar kuasa WP, menerima bukti potong (bupot) atas penghasilan yang didapatkan, mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan bayar pajak terutang, mengajukan restitusi maupun kompensasi dari kelebihan bayar pajak, dan berbagai hak lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah diberlakukan.

Prepaid tax merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam bidang perpajakan di Indonesia. Istilah tersebut merupakan istilah yang diartikan sebagai pembayaran pendahuluan pajak terutang, di mana nantinya akan diperhitungkan pada surat pemberitahuan tahunan. Dengan adanya prepaid tax, maka beban wajib pajak akan diringankan pada saat akhir tahun pajak melakukan penyetoran pajak dengan nominal dalam jumlah besar.

Prepaid tax  terbagi menjadi dua, yaitu yang bisa dibayar sendiri oleh wajib pajak dan dipungut atau dipotong oleh pihak lain maupun pajak ditanggung pemerintah atau pajak yang terutang di luar negeri dengan memperoleh bukti pemungutan atau pemotongan pajak.

Apa itu Prepaid Tax?

Prepaid tax Yang nantinya dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, termasuk sebagai setoran pajak setiap masa pajak, hal ini juga dikenal dengan angsuran pajak atau pajak penghasilan pasal 25. Bagi wajib pajak non BUMN Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Maka penghitungan angsuran pajak penghasilannya akan dihitung dengan cara pajak yang harus dibayarkan sendiri pada tahun sebelumnya, dikurangi dengan kredit dalam negeri, serta kredit pajak luar negeri yang dibagi 12.

Baca Juga: Lebih Bayar PPN, Lebih Baik Mengajukan Kompensasi atau Restitusi Pajak?

Jika dalam satu tahun pajak berjalan, DJP melakukan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan, maka besaran angsuran bisa dihitung kembali sesuai dengan SKP dan besaran angsuran yang berlaku mulai masa berikutnya sesudah bulan Surat Ketetapan Pajak diterbitkan.

Sementara itu, untuk BUMN dan BUMD, ketika melakukan penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 berdasar pada rencana kerja dan anggaran, sesudah dilaksanakan koreksi atau rekonsiliasi secara pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan yang berkaitan dengan besaran angsuran pajak penghasilan pasal 25, yang harus dilunasi setiap masa pajak oleh BUMN atau BUMD.

Prepaid tax juga bisa diartikan sebagai pembayaran pajak dimuka, yang mana nantinya juga akan mendapatkan bukti pemungutan atau pemotongan pajak. Apabila berdasarkan pada prinsip konservatisme, atas bupot akhir, maka akan dikoreksi kembali.

Hal tersebut, tujuannya adalah supaya nilai dari bukti potong fisik dapat disinkronkan dengan yang dicatat pada buku besar. Sehingga, apabila anda kebingungan sebagai wajib pajak, maka untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan seperti yang telah disebutkan di atas, bisa melakukan konsultasi pajak dengan ahli pajak atau yang seringkali disebut dengan konsultan pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.