Konsultan Pajak – Sesudah memperhitungkan pajak terutang, hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu membayar atau menyetorkan pajaknya sejumlah dengan pajak terutang yang dihitung yang mana masih harus dilunasi. Supaya Anda sebagai wajib pajak bisa memperhitungkan perpajakan Anda seefisien mungkin, serta mengelola berbagai kewajiban pajak yang lain, maka Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak. Layanan jasa yang akan diberikan oleh konsultan pajak, akan sangat membantu Anda dalam mengatasi berbagai kendala perpajakan yang ada, sekaligus bisa meminimalkan pengeluaran pajak Anda secara legal.
Ulasan pajak berikut ini, akan membahas lebih lanjut mengenai seperti apa cara pembayaran atau penyetoran pajak di Indonesia. Apabila Anda adalah seorang wajib pajak, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara untuk menyetorkan dan membayar pajak. Simak terus ulasan berikut ini.
Untuk membayar atau menyetorkan pajak yang terutang bisa dilakukan dengan manual, seperti datang langsung ke bank persepsi kantor pos, maupun bisa dilakukan secara digital atau online. Apabila menggunakan cara yang manual, maka pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang bisa dilakukan dengan cara mendatangi teller atau loket kantor pos secara langsung, selain itu juga bisa melalui teller bank persepsi, maupun ATM, yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Apabila melakukan penyetoran atau Pembayaran pajak secara online/digital untuk membayar pajak terutangnya bisa dilakukan dengan melalui online banking, tentu saja perlu selalu memperhatikan bahwa bank yang Anda pilih adalah bank persepsi yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Untuk membayar atau menyetorkan pajak secara online, maka wajib dilakukan dengan menggunakan fitur e-Billing dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Sesudah Anda mendapatkan kode billing, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah dengan membayar pajak yang masih terutang dan belum dilunasi, baik itu melalui ATM, kantor pos, mobile banking, atau datang secara langsung ke pihak teller bank.
Baca Juga: Cara Mudah dan Manfaat Membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN) WP Badan
Cara Mendapatkan Kode Billing
Kode billing merupakan sebuah kode identifikasi yang diciptakan melalui sistem billing atas sebuah jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, di mana nantinya akan dipergunakan untuk membayar pajak. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh kode billing, antara lain:
- Melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak online.
- Melalui KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, yang mana kantor tersebut menyediakan layanan yang berkaitan dengan pembayaran pajak, termasuk juga untuk membuat kode billing.
- Melalui internet banking, yang bisa diakses langsung melalui halaman Internet Banking, di mana pada laman internet banking tersebut juga menyediakan fitur untuk pembuatan kode billing. Diketahui bahwa terdapat berbagai bank yang bisa menyediakan fitur tersebut, mulai dari Mandiri, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan Maybank.
- Melalui kantor pos atau teller bank, yang mana harus terlebih dahulu membuat SSP atau surat setoran pajak, apabila ingin membayar pajak melalui kantor pos atau teller bank.
- Melalui SMS ID billing, tetapi layanan SMS ID billing merupakan layanan yang terbatas dan tersedia hanya bagi pengguna Telkomsel saja
- ATM, yang mempunyai fitur untuk pembuatan kode billing, yaitu ATM dari Bank Mandiri.
Supaya proses untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda bisa berjalan dengan lancar, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak. Konsultan pajak akan bisa membantu Anda untuk mengelola kewajiban perpajakan, seperti halnya melakukan perhitungan pajak, menyetorkan pajak, hingga pelaporan pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.