Jasa Konsultan Pajak – PTKP 2023 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak 2023 merupakan batasan nominal tertentu dari perolehan atau pendapatan wajib pajak, yang dibebaskan dari pajak penghasilan pasal 21 yang diberlakukan, fungsi dari PTKP adalah pengurang penghasilan neto wajib pajak. Apabila Anda adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki waktu untuk mengelola berbagai kewajiban perpajakan, maka sangat penting bagi Anda Untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak. Karena layanan jasa seperti ini bisa membantu Anda untuk mengurus perpajakan dengan efektif dan efisien, Sehingga nantinya Anda tidak akan terkena sanksi pajak.
Apa itu PTKP?
Seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7 mengenai undang-undang PPH atau undang-undang pajak penghasilan. Selain itu, juga terdapat prinsip dari penggunaan Penghasilan Tidak Kena Pajak pada umumnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Apabila penghasilan yang didapatkan tidak lebih dari PTKP, maka wajib pajak tidak akan dibebankan pajak penghasilan pasal 21.
- Apabila penghasilan yang didapatkan lebih dari PTKP, maka penghasilan neto sesudah dikurangi PTKP akan menjadi dasar dari wajib pajak melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21.
Dasar Hukum PTKP WP Orang Pribadi 2023
Pembahasan mengenai PTKP didasari hukum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab 3 Pasal 7. Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, ada regulasi yang lebih detail berkaitan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang telah disebutkan sebagai PTKP 2022.
Baca Juga: Cara Mudah untuk Membayar / Menyetorkan Pajak Terutang
Berapa Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Orang Pribadi di Tahun 2023?
Tarif PTKP orang pribadi pada tahun 2023 menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Maka dari itu, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang berlaku pada tahun 2023 masih berdasarkan pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, diantaranya:
- Penghasilan tidak kena pajak terbaru dari wajib pajak orang pribadi yakni Rp54 juta
- Penghasilan tidak kena pajak terbaru 2023 untuk wajib pajak yang telah menikah mendapatkan tambahan sebesar Rp4,5 juta
- Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru 2023 untuk seorang istri yang pendapatannya secara pajak digabung dengan pendapatan suami, yaitu Rp54 juta
- Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru 2023 untuk tanggungan, dengan jumlah untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang terdapat pada garis keturunan lurus maupun anak angkat, yaitu sebesar Rp4,5 juta. Untuk ketentuan jumlah tanggungan, yaitu maksimal 3 orang untuk Setiap wajib pajak.
Selain itu, terdapat tarif progresif yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) PPH 21 yang sudah diberlakukan sejak tahun pajak 2022, diantaranya:
- Tarif 5% untuk penghasilan kena pajak per tahun mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta.
- Tarif 15% untuk penghasilan kena pajak mulai dari Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- Tarif 25% untuk penghasilan kena pajak mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta.
- Tarif 30% untuk penghasilan kena pajak mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar.
Beberapa hal yang telah disebutkan di atas merupakan pengertian PTKP, serta dasar hukum dan ketentuan tarif pengenaannya. Apabila Anda adalah seorang wajib pajak orang pribadi yang belum bisa untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda sendiri. Maka, solusi yang paling tepat adalah meminta bantuan pada jasa konsultan pajak untuk mengurus kewajiban perpajakan Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.