Konsultan Pajak Jakarta – Tidak jarang bahwa seorang wajib pajak yang mengungkapkan kekecewaannya bahwa perusahaan kondisinya adalah sudah lama tutup. Namun, masih tetap diharuskan untuk membayar utang pajak. Wajib pajak tersebut beranggapan bahwa seharusnya Kantor Pajak sudah tahu jika perusahaannya sudah lama tutup. Bahkan wajib pajak tersebut juga sudah mengurus akta pembubaran sejak lama, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar tunggakan tunggakan pajak sebagai syarat untuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kondisi seperti ini seringkali terjadi pada kalangan masyarakat.
Wajib pajak badan beranggapan bahwa apabila badan usaha sudah tidak ada kegiatan atau sudah ditutup, maka dibiarkan saja tanpa adanya pemberitahuan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT, sebab menganggap bahwa apabila tidak ada aktivitas, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan maupun SPT masa. Sehingga, badan usaha yang tidak melakukan aktivitas bisnis dan bermaksud untuk menutup usahanya selama-lamanya, lebih baik untuk segera melakukan pembuatan akta pembubaran, kemudian melaporkannya ke kantor pajak terdaftar.
Hal tersebut harus segera dilakukan supaya pemberitahuan wajib pajak bisa ditindaklanjuti, dengan proses penghapusan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Apabila anda mengalami kebingungan untuk menyelesaikan urusan perpajakan seperti ini, maka anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Karena konsultan pajak seperti ini bisa mengatasi berbagai kendala perpajakan yang dialami oleh kliennya, sebab mempunyai segudang pengalaman di dunia perpajakan. Apabila wajib pajak diam saja, tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kantor pajak akan menganggap bahwa wajib pajak tersebut masih memiliki kegiatan usaha yang aktif
Aturan yang membahas tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak telah tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor 04/PJ/2020. Menurut regulasi tersebut dijelaskan bahwa penghapusan NPWP merupakan tindakan untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi DJP. NPWP bisa dihapuskan atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif, seperti halnya yang telah tercantum pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan objektif akan menekankan terhadap penghasilan yang diterima, sedangkan persyaratan subjektif lebih mengarah pada keberadaan pihak yang bertindak terhadap sebuah kegiatan, baik itu orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintahan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Nomor Pokok Wajib Pajak yang Tidak Valid?
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan atas NPWP orang pribadi, badan atau instansi pemerintahan. Definisi badan menurut Peraturan Dirjen Pajak nomor 04/PJ/2020, Yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang membentuk kesatuan baik yang melaksanakan usaha atau yang tidak melangsungkan usaha, termasuk perseroan komanditer, perseroan terbatas, dan perseroan yang lain, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha milik daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti koperasi, kongsi, Firma, persekutuan, dana pensiun, yayasan, organisasi sosial politik organisasi masa perkumpulan maupun organisasi yang lain.
Juga termasuk dalam definisi badan, yakni lembaga dan bentuk badan lain, meliputi kontra investasi kolektif kerjasama operasi, kontrak investasi bersama, bentuk usaha tetap, dan kantor perwakilan perusahaan asing. Sehingga, apabila anda adalah salah satu pemilik badan yang telah disebutkan di atas dan sedang mengalami kendala perpajakan seperti halnya penghapusan NPWP, maka anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Satu hal penting yang harus diingat, bahwa untuk penghapusan NPWP badan ini nantinya anda tidak bisa mengembalikan NPWP anda kembali. Sehingga, apabila ingin mendapatkan NPWP, Anda harus membuat NPWP yang baru.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.