Langkah-Langkah Bijak untuk Mengurus Perpajakan Perusahaan

Konsultan Pajak – Sebuah badan usaha yang telah menjadi wajib pajak badan pastinya mempunyai berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi pada negara. Pada umumnya Apabila sebuah perusahaan atau badan usaha baru saja dirintis, maka ada berbagai hal yang akan diurus oleh penanggung jawab seperti notaris. Tetapi, lain hal dengan urusan perpajakan pastinya akan diurus oleh ahlinya seperti konsultan pajak. Karena biasanya badan usaha mempunyai pengelolaan perpajakan yang cukup rumit Apabila dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi. Sehingga, ini perlu diurus oleh pihak yang berpengalaman seperti konsultan pajak.

Tetapi, tidak ada salahnya apabila anda memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai perpajakan, sehingga nantinya bisa mengetahui berbagai langkah berikutnya yang bisa direncanakan dengan semakin baik. Simak ulasan berikut ini yang akan membahas mengenai berbagai jenis kewajiban perpajakan untuk perusahaan baru.

Mendaftarkan NPWP Badan

Sebuah perusahaan mempunyai kewajiban pajak sebagai penyetor pajak dan pemungut pajak. Maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu dengan mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, yang mana wilayah kerjanya sesuai dengan domisili pendirian akta perusahaan. Untuk mendapatkan NPWP maka perlu menyerahkan beberapa lampiran dokumen berikut ini, antara lain:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendiri perusahaan
  • Fotocopy KTP, NPWP, maupun password dari salah satu pengurus
  • Surat pernyataan lokasi usaha

Proses dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perusahaan Pada saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi DJP, yaitu ereg.pajak.go.id.

Penghitungan Pajak Badan

Proses menghitung pajak merupakan proses untuk melakukan penghitungan jumlah pajak, yang harus disetorkan sesuai dengan berbagai peraturan pajak, yang mengatur tentang transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan. Dalam konteks ini badan usaha atau perusahaan memiliki dua kewajiban perhitungan pajak, yakni berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan dan yang kedua berkaitan dengan Pembayaran jasa yang dikeluarkan. Padahal kedua seringkali disebut dengan kewajiban pemotongan pajak.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjadi Hal Seperti ini Jika Badan Usaha Tutup!

Baik uang masuk maupun uang keluar, semua transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau bahkan yang belum melibatkan uang, selalu ada kemungkinan terdapat perlakuan pajaknya yang telah diatur dalam kebijakan perundang-undangan pajak. Berbagai contoh pasal dalam undang-undang pajak yang mengatur perpajakan badan usaha adalah, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPN, dan PPnBM.

Menyetorkan atau Membayar Pajak

Setelah melakukan penghitungan pajak, maka perusahaan wajib untuk menyetorkan berbagai pajak tersebut, dengan membuat kode billing terlebih dahulu untuk pembayaran pajak, kemudian mengisikan kode billing tersebut pada menu pembayaran pajak yang bisa diakses dari internet banking, ATM, maupun teller bank. Kode billing untuk wajib pajak badan bisa dibuat secara online pada situs resmi DJP. Pembuatan kode piring harus memperhatikan berbagai pilihan tergantung jenis setoran pajaknya.

Melaporkan Pajak

Pemenuhan kewajiban terakhir dari wajib pajak badan adalah dengan melakukan pelaporan dari berbagai penghitungan dan pembayaran pajak, yang telah dalam formulir SPT atau surat pemberitahuan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan pajak, wajib pajak usaha bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak untuk membantu urusan perpajakan seperti ini. Supaya badan usaha terhindar dari berbagai kesalahan yang bisa terjadi ketika pengelolaan pajak, juga menghindari sanksi-sanksi pajak yang ada.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.