Benarkah Semua Pelaku Bisnis Wajib untuk Mempunyai NPWP?

Jasa Konsultan Pajak – Semua warga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, selama telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Tersebut sesuai yang tercantum dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan. Bukan hanya orang pribadi, perusahaan, atau badan, juga wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak supaya bisa mengelola perpajakannya.

Apabila Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, berkendala dalam mengurus perpajakan. Maka, Anda bisa meminta bantuan jasa konsultan pajak, sebab layanan jasa seperti ini pastinya mempunyai segudang pengalaman yang siap untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang seringkali disebut dengan NPWP Ini adalah sebuah identitas yang wajib untuk dimiliki oleh setiap wajib pajak atau WP ketika melangsungkan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada setiap melakukan segala administrasi perpajakan, mulai dari penghitungan pajak, pembayaran pajak, penyetoran pajak, hingga laporan pajak.

Apa itu Syarat Subjektif?

Berikut ini adalah beberapa persyaratan subjektif yang harus dipenuhi untuk memiliki NPWP, diantaranya:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu 12 bulan, juga orang pribadi yang dalam suatu periode pajak berada di Indonesia dan memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan atau perusahaan yang bertempat kedudukan atau didirikan di Indonesia.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai salah satu kesatuan untuk menghentikan yang berhak.

Siapa yang Berkewajiban Daftar NPWP?

Seperti halnya yang telah tercantum dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, serta dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pengelompokan wajib pajak bisa dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:

Baca Juga: Langkah-Langkah Bijak untuk Mengurus Perpajakan Perusahaan

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga
  • Wanita yang telah menikah dan dikenakan pajak terpisah sebab hidup berpisah berdasar pada keputusan hakim
  • Suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah, sebab terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
  • Wanita yang telah menikah selain kategori hidup berpisah dan bisa harta, akan dikenakan pajak secara terpisah sebab memilih untuk melakukan hak dan memenuhi kewajiban pajak terpisah dari suaminya
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dari subjek pajak pengganti, untuk menggantikan mereka yang berhak mendapatkan warisan atau ahli waris

Wajib Pajak Badan

  • Sekumpulan model atau orang yang berbentuk menjadi kesatuan baik untuk melakukan usaha atau tidak melakukan usaha
  • Bentuk kerjasama operasi untuk melakukan penyerahan JKP/BKP atas nama bentuk kerjasama operasi, biasanya wajib pajak seperti ini akan membutuhkan jasa konsultan pajak untuk mengelola kewajiban perpajakannya karena lebih rumit dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi.
  • Wajib pajak yang merupakan perwakilan dagang asing dari perusahaan asing di Indonesia yang bukan merupakan BUT atau bentuk usaha tetap
  • Bendahara pemerintah yang membayarkan upah, gaji, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lain, serta memiliki kewajiban untuk memungut atau memotong pajak
  • Pihak lain selain empat wajib pajak badan yang telah disebutkan di atas, yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama atau bentuk apapun hubungan dengan pelaksanaan suatu aktivitas.

Bagaimana Bila Penghasilan di Bawah PTKP?

Lain ada persyaratan subjektif, tentu saja terdapat persyaratan objek untuk mempunyai NPWP. Dalam konteks ini, syarat objek merupakan memiliki penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang termasuk ke dalam wajib membayarkan pajak. Spesifiknya, kewajiban untuk membayar pajak akan dikenakan pada mereka yang mempunyai penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apabila Penghasilan Anda berada di bawah PTKP, maka Anda tidak wajib untuk menyetorkan atau melaporkan pajak, sehingga juga tidak berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.