Prosedur dan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Jasa Pajak – Penting untuk diketahui bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sudah mempunyai jangka waktu yang bisa diperpanjang. Hal tersebut seperti yang telah dicantumkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan tersebut merupakan jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan hasil akhir pemeriksaan sekaligus laporan.

Hal ini akan menguntungkan bagi pihak wajib pajak, karena mempunyai waktu lebih lama untuk mempersiapkan berbagai hal yang akan diperiksa nantinya. Jika anda perlu bantuan untuk mengurus berbagai hal berkaitan dengan pajak maka anda bisa memanfaatkan jasa pajak.

Layanan jasa seperti ini biasanya akan membantu anda untuk menyelesaikan berbagai kendala perpajakan, juga membantu Anda mengetahui berbagai hal yang tidak Anda mengerti tentang pajak. Membahas tentang pemeriksaan uji kepatuhan pajak, tercantum dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 Pasal 5 ayat 1, bahwa pemeriksaan untuk melakukan pengujian keperluan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Berapa Lama Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan?

Seperti halnya yang telah tercantum dalam PMK di atas pada pasal 15 ayat 2, sebutkan bahwa apabila dilangsungkan pemeriksaan lapangan, maka untuk jangka waktu pengujiannya paling lama adalah 6 bulan. Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lapangan tersebut bisa diperpanjang untuk paling lama sekitar 2 bulan. Selain itu, perpanjangan jangka waktu dilakukan dalam hal berikut ini, diantaranya:

  • Pemeriksaan lapangan yang semakin diperluas pada masa pajak, ke bagian tahun pajak maupun tahun pajak yang lain
  • Terdapat permintaan data atau konfirmasi data, sekaligus keterangan pada pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan akan berkaitan dengan semua jenis pajak
  • Berdasar pada pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan

Hubungan dengan wajib pajak dalam satu grup, wajib pajak kontraktor, kontraktor kerjasama minyak dan gas bumi, maupun wajib pajak yang memiliki indikasi melakukan transfer pricing maupun transaksi khusus lainnya, yang mempunyai indikasi terdapat rekayasa transaksi keuangan bisa diperpanjang setidaknya paling lama selama 6 bulan.

Baca Juga: Panduan Pengajuan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak di Indonesia

Berapa Lama Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor?

Apabila dilaksanakan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu yang paling lama untuk pengujiannya adalah selama 4 bulan. Untuk pemeriksaan atas data yang konkret dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pengujiannya yang paling lama adalah 1 bulan.

Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan kantor tersebut bisa diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan syarat kecuali bagi pemeriksaan terhadap data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor. Jangka waktu pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan pelaporan tersebut paling lama adalah 2 bulan.

Apabila dilangsungkan pemeriksaan terhadap data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan pelaporan yang paling lama adalah 10 hari kerja. Bila anda mengalami kebingungan dalam mengelola perpajakan, maka bisa untuk meminta saran atau bantuan dari jasa pajak. Selain itu, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dapat dilakukan dalam hal berikut ini, diantaranya:

  • Pemeriksaan kantor yang diperluas pada masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak yang lain
  • Dapat permintaan atau konfirmasi data maupun keterangan pada pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan kantor yang berkaitan dengan semua jenis pajak
  • Dilangsungkan berdasar pada pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.