Konsultasi Pajak – SPT tahunan badan merupakan surat pemberitahuan tahunan PPH atau pajak penghasilan, yang harus disampaikan oleh suatu badan usaha maupun badan UU hukum pada DJP untuk setiap periode pajak SPT tersebut dipergunakan untuk memberikan laporan pendapatan, pengeluaran, hingga informasi keuangan yang lain, relevan dengan perhitungan dan banyak orang pajak penghasilan badan. Apabila badan usaha maupun badan hukum mengalami kesulitan untuk mengelola kewajiban perpajakan seperti halnya melaporkan SPT tahunan, maka bisa melakukan konsultasi pajak pada profesional pajak.
Dengan berkonsultasi, maka badan usaha mengetahui berbagai ketentuan mengenai pengelolaan pajaknya dengan efektif dan efisien. Seperti halnya dalam SPT tahunan badan, perusahaan wajib untuk melakukan pelaporan terhadap pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, meliputi penjualan produk maupun jasa, investasi, hingga sumber pendapatan yang lain. Di samping itu, pengeluaran yang berkaitan dengan operasional perusahaan, seperti gaji karyawan, biaya produksi, biaya sewa, dan pajak yang lain juga harus dilakukan laporannya.
Proses untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan badan, memperlibatkan perhitungan dan pelaporan pendapatan kena pajak, pengurangan pengeluaran yang bisa dikurangkan sesuai dengan kebijakan perpajakan, serta perhitungan PPH badan yang harus dibayarkan pada otoritas pajak atau Direktorat Jenderal Pajak. Tidak kalah penting untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tepat dan waktu dan benar, sekaligus memastikan bahwa surat pemberitahuan tahunan badan disampaikan seperti halnya kebijakan perpajakan yang berlaku. Surat pemberitahuan tahunan badan nihil merupakan istilah yang dipergunakan dalam perpajakan di Indonesia.
Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil
Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat SPT tahunan badan untuk perusahaan yang belum beroperasi, serta dari hasil operasional usaha tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan karena nihil.
Membuat surat pemberitahuan (SPT)
Login atau masuk ke aplikasi e-SPT PPH badan dengan melakukan pengisian username untuk administratornya dan password. Kemudian membuat surat pemberitahuan dengan memilih menu “buat SPT baru”, kemudian memilih “tahun pajak” dan “status normal”, lalu pilih “buat”.
Mempersiapkan laporan keuangan dan data-data tambahan
Beberapa laporan dan data tambahan yang harus dipersiapkan adalah mulai dari laporan laba rugi penghitungan pajak, laporan neraca, penghitungan pajak penghasilan PPH terutang, dan data penyusutan aktiva meliputi jika ditemui koreksi fiskal.
Baca Juga: Prosedur dan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Mengisi lampu lampiran laporan keuangan
Pada bagian ini anda bisa melakukan pengisian terhadap beberapa lampiran yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan perusahaan anda, diantaranya:
- 8A-1 adalah untuk perusahaan industri manufaktur
- 8A-2 adalah untuk perusahaan dagang
- 8A-3 adalah untuk bank konvensional
- 8A-4 adalah untuk bank syariah
- 8A-5 adalah untuk perusahaan asuransi
- 8A-6 adalah untuk non kualifikasi selain 7 jenis usaha
- 8A-7 adalah untuk perusahaan dana pensiun
- 8A-8 adalah untuk perusahaan pembiayaan
Mengisi lampiran khusus
Lampiran khusus ini akan berisi mengenai daftar penyusutan dan amortisasi fiskal maupun sebaliknya, yang relevan dengan perusahaan anda.
Melakukan pengisian formulir lampiran utama
Formulir lampiran utama akan terdiri dari formulir 1771 bagian 1 hingga bagian ke-6 yang wajib untuk diisi semuanya oleh wajib pajak meskipun nihil. Juga dengan melakukan pengisian formulir 1721 atau SPT pasal 21.
Melakukan pengisian surat setoran pajak atau SSP
SSP nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, kode akun pajak dan kode setoran, uraian pembayaran PPh pasal 25, serta pengisian jumlah pembayaran Rp0 supaya terbilang nihil.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.