Bagaimana Cara Mengurus Pajak Pegawai (PPh 21) Bagi Pemberi Kerja?

Konsultan Pajak – Setiap pegawai yang bekerja di suatu perusahaan atau orang pribadi pastinya akan dikenakan pajak. Pajak pegawai seperti ini, biasanya harus dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja pada negara. Lantas bagaimana cara pemberi kerja untuk membayar pajak pegawai?

Apabila Anda sebagai wajib pajak mengalami kendala dalam mengelola kewajiban perpajakan, seperti halnya membayarkan pajak pegawai. Maka, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak, sebab konsultan pajak akan membantu Anda menyelesaikan seluruh urusan perpajakan milik perusahaan atau milik Anda pribadi. Tersebut dikarenakan konsultan pajak telah memiliki pengalaman dan wawasan yang sangat luas di bidang perpajakan.

Pajak pegawai merupakan PPh pasal 21, di mana akan dibebankan terhadap penghasilan yang diperoleh dari seseorang pegawai yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan. Tercantum dalam pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, pengertian dari pajak penghasilan, yaitu pajak terhadap penghasilan yang terdiri dari penghasilan, tunjangan, honorarium, upah, dan pembayaran yang lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang telah disetujui dengan jabatan atau pekerjaan, serta aktivitas yang dilakukan oleh orang pribadi yang mana termasuk sebagai subjek pajak dalam negeri, seperti halnya yang telah tercantum dalam pasal 21 UU PPh.

Wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan 21 atau pajak pegawai seperti halnya yang telah dijelaskan dalam UU PPh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan) Pasal 21, bahwa pemotongan pajak terhadap penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, maupun aktivitas dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diperoleh atau diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, tunjangan, honorarium, upah, dan pembayaran yang lain sebagai imbalan yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai maupun bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, tunjangan, honorarium, upah, dan pembayaran yang lain sebagai imbalan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, maupun aktivitas dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Dana pensiun maupun badan lainnya yang membayar uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai upaya dana pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium maupun pembayaran lain sebagai imbalan yang berkaitan dengan jasa, meliputi jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggara aktivitas yang melangsungkan pembayaran terkait dengan pelaksanaan sebuah aktivitas.

Baca Juga: PPh Final atas Investasi: Bunga Deposito, Diskonto SBI, dan Tabungan

Penerima Pajak Pegawai

Berikut ini adalah beberapa penerima penghasilan yang dibebankan pajak pegawai atau pajak penghasilan pasal 21, antara lain:

  • Pegawai, yakni perorangan yang bekerja atas izin kerja dan persetujuan kerja tertulis maupun tidak tertulis, untuk melakukan sebuah pekerjaan dalam kegiatan tertentu yang telah disediakan oleh pemberi kerja.
  • Pegawai tetap, pegawai yang diterima dalam jumlah tertentu, meliputi anggota dewan pengawas dan dewan komisaris, sekaligus pegawai yang bekerja pada kontrak untuk jangka waktu tertentu yang mendapatkan hasil dari jumlah tertentu secara berkala.
  • Pegawai tidak tetap, pegawai yang hanya akan menerima gaji atau pembayaran pada saat bekerja, berdasarkan jumlah unit kerja dan jumlah hari kerja yang dihasilkan.

Selain ketiga pegawai di atas, penerima PPH 21 juga termasuk peserta kegiatan, bukan pegawai, penerima pensiun, dan penerima pesangon atau uang manfaat pensiun. Apabila Anda sebagai wajib pajak badan sedang bingung atau bermasalah dalam menangani pajak pegawai seperti ini. Maka, Anda bisa berkonsultasi atau meminta bantuan pada konsultan pajak, supaya pengelolaan pajak perusahaan Anda tetap berjalan dengan efektif dan efisien.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.