Perbedaan Perpajakan Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap

Jasa Pajak – Bagi orang-orang yang berkecimpung dengan dunia perpajakan pastinya istilah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, tidak asing lagi untuk didengar. Tetapi mungkin untuk beberapa orang, terlebih untuk pengusaha yang baru saja merintis usahanya, mungkin akan terdengar sedikit asing dan penting untuk mengetahui perbedaan mendasarnya. Tentu saja pegawai pada suatu perusahaan sendiri akan dikenakan pajak.

Maka, apabila Anda sebagai pelaku usaha sedang kebutuhan untuk melakukan kewajiban pajak terhadap pegawai Anda, maka Anda bisa meminta bantuan atau berkonsultasi pada jasa pajak. Tetapi untuk menambah wawasan Anda, berikut ini ulasan tentang pajak pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Apa itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap?

Pada suatu perusahaan untuk menentukan pegawai tetap dan tidak tetap oleh pelaku usaha atau pemberi kerja dilakukan, supaya bisa menentukan hak kewajiban sekaligus fasilitas pajak yang akan diperoleh dari pegawai yang bersangkutan. Tercantum dalam PER 16/PJ/2016  pasal 1, pegawai tetap adalah pegawai yang memperoleh atau mendapatkan penghasilan yang secara teratur dalam jumlah tertentu, meliputi juga pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak waktu tertentu dalam satu jangka waktu yang mana ia memperoleh atau menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, juga termasuk anggota dewan komisaris serta dewan pengawasnya.

Di sisi lain, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya memperoleh atau menerima penghasilan pada saat pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan sebuah pekerjaan, bisa saja Dilihat dari jumlah hari kerja, jumlah unit dari hasil kerjanya, maupun dari penyelesaian sebuah jenis pekerjaan yang diminta oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dari definisi tersebut, bisa dikatakan terdapat perbedaan yang mencolok antara kedua jenis pegawai tersebut, yakni terletak pada segi pendapatan penghasilannya. Pegawai tetap mendapatkan penghasilan yang teratur untuk setiap bulannya, sedangkan pegawai yang tidak tetap hanya akan mendapatkan penghasilan pada saat pegawai tersebut sedang bekerja dan tidak sedang dalam ikatan kerja dengan perusahaan.

Bagaimana Dasar Pengenaan Pajak?

Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mempunyai dasar pengenaan pajak yang pastinya berbeda-beda. Bagi pegawai tetap untuk dasar pengenaan pajaknya dihitung dari jumlah bruto yang dikurangi dengan biaya jabatan, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, dan dikurangi dengan iuran pensiun.

Baca Juga: Mengapa Warisan yang Belum Terbagi Dikenakan Pajak?

Biaya jabatan dari pegawai tetap yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, yang mana maksimal adalah Rp6 juta setahun atau Rp500 ribu setiap bulannya. Untuk iuran pensiun akan dikenakan tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai maksimal adalah Rp2.4 juta dalam setahun atau Rp200 ribu per bulan.  Tarif tersebut seperti halnya yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008.

Sebelumnya, Apabila Anda adalah pelaku bisnis dan sedang kebingungan untuk melakukan kewajiban perpajakan bagi pegawai Anda, maka lebih baik untuk meminta saran pada jasa pajak yang pastinya berpengalaman dalam dunia perpajakan. Di samping itu, untuk dasar pengenaan pajak pegawai tidak tetap mempunyai jumlah yang berbeda tergantung pada jenis objek pajak yang dibebankan, diantaranya:

  • Bagi pajak pegawai tidak tetap seperti freelance, DPP-nya dihitung dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan PTKP, dengan batasan upah harian yaitu Rp450 ribu per hari atau 5 juta setiap bulan
  • Objek pajak distributor Multi Level Marketing (MLM), tenaga ahli, petugas dinas luar asuransi, bukan pegawai yang memperoleh penghasilan yang sifatnya berhubungan atau penghasilan yang sifatnya tidak berhubungan maka DPP-nya dihitung sebesar 50% dari penghasilan bruto.
  • Objek pajak dewan komisaris, pembayaran kepada mantan pegawai, dana pensiun, wajib pajak luar negeri, dan imbalan kepada peserta kegiatan, maka DPP-nya dihitung dari penghasilan bruto tanpa dikurang dengan apapun.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.