Pentingnya Mengetahui PPh yang Dikenakan Bagi ASN/PNS di Indonesia

Jasa konsultasi pajak akan sangat membutuhkan bagi para wajib pajak yang sedang membutuhkan bantuan untuk mengelola kewajiban perpajakannya. Mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, akan bisa menghindarkan wajib pajak dari berbagai sanksi pajak yang ada. Pastinya terdapat berbagai pajak yang ditetapkan di Indonesia, salah satunya adalah pajak penghasilan untuk para ASN atau PNS.

Apabila dilihat dari Ketentuan UU Pajak Penghasilan, seperti halnya yang telah diubah terakhir dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 22, yang mengecualikan kenikmatan atau natura sebagai objek pajak jika sumbernya dari anggaran pemerintah.

Maka dari itu, penghasilan yang termasuk dalam bentuk kenikmatan atau natura yang didapatkan oleh aparatur sipil negara atau ASN maupun pegawai negeri sipil atau PNS, yang mana bersumber dari anggaran pemerintah maka akan dibebaskan dari pengenaan PPH atau pajak penghasilan.

Tercantum dalam kutipan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pasal 24, yaitu dikecualikan dari objek pajak penghasilan terhadap imbalan atau penggantian sehubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diperoleh atau diterima dalam bentuk natura maupun kenikmatan, termasuk natura atau kenikmatan yang sumbernya dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes.

Jika pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara memperoleh imbalan dalam bentuk natura maupun kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes, maka natura dan kenikmatan tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan seperti halnya yang berlaku untuk pegawai swasta.

Penting untuk dipahami, bahwa yang menjadi dasar dari pengenaan pajak penghasilan pasal 21 terutang terhadap penghasilan yang diperoleh ASN atau PNS sudah tertulis dalam Permenkeu 262/2010 pasal 2 ayat 2, yang menuliskan tentang penghasilan yang Sifatnya tetap dan teratur setiap bulan, di mana menjadi beban APBN dan APBD, termasuk penghasilan tetap dan teratur yang diperuntukkan bagi, diantaranya:

  • Pejabat negara untuk gaji, tunjangan lain yang Sifatnya tetap dan teratur setiap bulan, serta imbalan tetap maupun sejenisnya yang telah ditetapkan dari kebijakan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, dan anggota TNI, Untuk gaji dan tunjangan lain yang Sifatnya tetap dan teratur setiap bulannya, di mana ditetapkan dari kebijakan peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan, untuk uang pensiun serta tunjangan lain yang Sifatnya tetap dan teratur setiap bulannya dan ditetapkan dari kebijakan perundang-undangan pajak.

Baca Juga: Apa itu Daftar Negatif dalam Pajak Pertambahan Nilai?

Selain itu, berlaku atas gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur, serta yang diterima oleh ASN. Untuk pajak penghasilan pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh pemerintah terhadap beban APBN atau APBD. Dengan demikian, pegawai negeri sipil akan mendapatkan penghasilan secara utuh, sebab pajak penghasilan dari aparatur sipil negara dibayarkan oleh pemerintah dan secara langsung dipotong oleh pihak bendahara.

Namun, sebagai PNS/ASN apabila ingin melakukan kewajiban perpajakan lain yang tidak berkaitan dengan PPh, dan anda sedang kebingungan, maka lebih baik untuk menghubungi jasa konsultasi pajak. Layanan jasa yang memiliki segudang pengalaman ini, akan membantu Anda untuk mengatasi segala permasalahan pajak.

Berapa Tarif Pajak ASN/PNS?

Dilihat dari penghasilannya yang berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN maupun APBD, bendahara pemerintah akan melakukan pemotongan PPh pasal 21 final dengan tarif 0% sampai 15%. PPh pasal 21 final 0% berlaku untuk PNS pada golongan I dan golongan II, anggota Polri dan TNI yang pangkatnya Tamtama dan Bintara, serta pensiunan.

Tarif PPh pasal 21 final 5%, berlaku untuk PNS golongan III, anggota Polri dan TNI yang pangkatnya perwira pertama, serta pensiunan. Terakhir, PPh pasal 21 final 15% berlaku untuk pejabat PNS golongan IV, anggota Polri dan TNI pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.