Jasa pajak akan membantu setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pastinya layanan jasa seperti ini akan membantu wajib pajak secara optimal, karena telah memiliki segudang pengalaman di dunia perpajakan. Sama halnya juga dengan seorang walikota, yang juga memiliki kewajiban dalam perpajakan. Tak adalah perwakilan dari lembaga eksekutif di sebuah wilayah Kotamadya yang memiliki tanggung jawab dalam hal mengurus segala kepentingan kota.
Apa Saja Tugas Walikota?
Terdapat persyaratan atau ketentuan dalam pemilihan walikota, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan PP atau peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan bupati, walikota, dan gubernur. Berikut ini adalah berbagai tugas dari Walikota menurut penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014, antara lain:
- Melakukan pemimpinan pelaksanaan segala urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah seperti halnya tercantum dalam peraturan perundang-undangan, serta setiap ketentuan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat kota.
- Memelihara ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, Walikota harus bisa menyusun dan melaksanakan rancangan kebijakan, yang sekiranya dapat mendukung untuk terciptanya suasana tenang dan tertib di kota yang dipimpinnya.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan RJPD atau Rencana Jangka Panjang Daerah dan yang berkaitan dengan RMJD atau Rencana Jangka Menengah Daerah pada DPRD tingkat kota .
Gaji dan Tunjangan Walikota
Gaji untuk Walikota telah diatur pada PP Nomor 59 tahun 2000, mengenai Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Peraturan Pemerintah tersebut adalah revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1980.
Dalam peraturan pemerintah ini, gaji pokok dari kepala daerah yang setingkat dengan walikota penetapannya adalah sebesar Rp2,1 juta untuk setiap bulannya. Salah satu tunjangan yang didapatkan pejabat Walikota adalah Tunjangan jabatan yang diatur oleh Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2001 mengenai Tunjangan jabatan untuk pejabat negara tertentu, besaran tunjangannya adalah sejumlah Rp 3,7 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Pentingnya Mengetahui PPh yang Dikenakan Bagi ASN/PNS di Indonesia
Selain itu, juga terdapat tunjangan lainnya, seperti halnya tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan BPJS kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi juga ada penunjang operasional bagi Walikota yang dikelompokkan melalui PAD atau pendapatan asli daerah.
Kewajiban Pajak Walikota
Apabila sebagai wajib pajak terkendala untuk melakukan kewajiban perpajakan, maka bisa dengan menghubungi jasa pajak agar membantu anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan pajak.
Untuk anggota Walikota juga mempunyai kewajiban terhadap perpajakan, mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sebab penghasilan setahun sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak, serta sesudah memperoleh NPWP Walikota juga wajib untuk melakukan pelaporan pajaknya, dengan cara menjumlahkan semua penghasilan atau tunjangan yang diperoleh dan menguranginya dengan biaya jabatan atau iuran pensiun yang dibayarkan, lalu dikalikan dengan tarif yang sesuai dengan UU PPh Pasal 17, yakni:
- Tarif 5% yang dibebankan untuk penghasilan Rp0-Rp60 juta
- Tarif 15% yang dibebankan untuk penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta
- Tarif 25% yang dibebankan untuk penghasilan Rp250 juta- Rp500 juta
- Tarif 30% yang dibebankan untuk penghasilan Rp500 juta- Rp5 miliar
- 35% yang dibebankan untuk penghasilan yang lebih dari Rp 5 miliar
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.