Konsultan pajak Jakarta dapat mengatasi berbagai urusan maupun kendala perpajakan yang sedang dialami. Bahkan tidak jarang konsultan pajak juga mengatasi perpajakan perihal perpajakan internasional untuk membantu wajib pajak luar negeri maupun wajib pajak dalam negeri, yang sedang berkaitan dengan perpajakan ekspor maupun impor atau berbagai urusan lainnya. Salah satu tujuan NKRI yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea ke-4, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia. Begitu banyak upaya yang sudah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia, sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Pastinya usaha seperti ini tidak luput dari segi perpajakannya, yang mana Indonesia sudah mewujudkan perdamaian dunia melalui P3B atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Seringkali dikenal dengan tax treaty. Indonesia telah menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan model P3B Indonesia yang termasuk dalam kombinasi antara model OECD (Organization for Economic Co-operation and Development Model) bersama Model UN (United Nations Model). Tax Treaty adalah Perjanjian pada yang dilakukan oleh dua negara bilateral yang mengatur berbagai hal, yang berkaitan dengan pembagian hak perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari penduduk salah satu maupun kedua pihak negara.
Tujuan dari di perancangnya kesepakatan Tax Treaty yaitu untuk meminimalisir terdapat pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak dan negara yang sudah menjalin Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu, Tujuannya adalah untuk menarik investasi dari modal asing supaya melakukan investasi di dalam negeri. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dibuat supaya bisa menentukan alokasi hak perpajakan atas transaksi yang terjadi antara negara sumber atau negara tempat sumber dari penghasilan berasal, dengan negara domisili atau negara tempat dari wajib pajak tinggal maupun tempatnya menetap.
Perdamaian Dunia Melalui Tax Treaty
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty merupakan sumber hukum pada perpajakan internasional atas seluruh transaksi perpajakan yang melibatkan negara mitra. Segala aspek perpajakan pastinya akan mengikuti kesepakatan yang telah tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tax Treaty Mempunyai berbagai manfaat yang bisa mewujudkan perdamaian antara negara sumber dan dengan negara domisili. Manfaat seperti ini, yang pertama adalah untuk meminimalkan adanya perpajakan berganda. Kedua, meningkat per mitra yang melakukan penandatanganan persetujuan P3B melalui penghilangan pajak berganda.
Baca Juga: Jangan Salah, Berikut Berbagai Kewajiban Pajak yang Dikenakan Bagi WPLN
Ketiga, untuk memberikan peningkatan investasi modal asing sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus pertumbuhan sosial pada negara yang sedang berkembang. Keempat, ketentuan pajak internasional ini akan membentuk kedudukan yang setara dalam konteks perpajakan antar dua negara dengan lebih mengutamakan pada prinsip saling menguntungkan. Kelima, dapat dijadikan sebagai sarana pencegahan penggelapan pajak dengan melalui pertukaran informasi antar negara yang sedang bermitra. Untuk mengelola perpajakan internasional, anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Karena konsultan pajak seperti ini pastinya bisa mengatasi segala permasalahan dalam dunia perpajakan, termasuk pajak internasional.
Penerapan dari Tax Treaty pada perpajakan internasional, Akan saling menguntungkan antara kedua belah pihak negara yang menjalin perjanjian, baik negara sumber maupun negara domisili. Dengan adanya pemberlakuan pajak seperti ini, bisa menciptakan iklim ekonomi yang semakin baik dan stabil, yang mana penerima penghasilan tidak akan merasa terbebani oleh pajak, serta pemerintah atau negara juga bisa mendapatkan tambahan investasi modal asing, serta antar negara yang menjalin perjanjian Tax Treaty ini, akan terjalin hubungan bilateral yang mendukung perdamaian dunia.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.