Gross Up dan Non Gross Up, Metode Perhitungan Pajak yang Bisa Diterapkan

Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan Pajak Jakarta akan sangat membantu bagi para wajib pajak yang ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien lagi. Sebab, nantinya wajib pajak akan mendapatkan bantuan yang tidak perlu diragukan lagi perihal skill dari profesional pajak seperti ini, dijamin urusan perpajakan Anda akan selesai dengan tepat.

Salah satu kewajiban untuk wajib pajak, yakni menyetorkan atau memotong pajaknya ke kas negara. Sebagai wajib pajak sudah menjadi suatu keharusan untuk taat dengan kebijakan regulasi pajak, serta diwajibkan untuk menaati seluruh kebijakan yang berlaku.

Mengingat bahwa pajak adalah salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Pajak yang dibayarkan terhadap objek pajak berupa penghasilan atau berupa tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Dalam perhitungan pajak sendiri, terdapat metode gross up dan non gross up. Belum mengetahui lebih lanjut apa itu metode gross up dan non gross up dalam perpajakan, penting untuk mengingat ulang terkait dengan pajak penghasilan.

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas seluruh bentuk penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak, baik yang sumbernya dari dalam negeri maupun luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan, laba usaha, keuntungan dari pengalihan harta atau penjualan, hadiah dari suatu kegiatan, bunga, royalti, sewa, dividen, keuntungan karena likuidasi, keuntungan selisih kurs, premi asuransi, penilaian revaluasi aktiva atau selisih revaluasi, dan lain sebagainya.

Atas berbagai penghasilan yang telah disebutkan, maka dikelompokkan kembali apakah itu termasuk PPH pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 4 ayat 2 final, maupun PPh pasal 15.

Metode Gross Up

Dalam melaksanakan kewajiban pajak, pemberi kerja atau pemilik perusahaan berkewajiban untuk melakukan pemotongan penghasilan yang didapatkan oleh pegawainya. Dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan pegawai, maka bisa menggunakan metode tunjangan pajak atau yang disebut dengan metode gross up. Metode penghitungan pajak yang satu ini, diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung pajak penghasilan terutang. Dalam menggunakan metode gross up, yang menjadi dasar pengenaan pajak atau DPP-nya yakni merupakan penghasilan kotor karyawan.

Baca Juga: Panduan Pajak Usaha Mikro untuk Pengusaha Kecil di Indonesia

Metode tersebut terlihat lebih rumit apabila dibandingkan dengan metode perhitungan yang lain, Sebab perusahaan terlebih dahulu memperhitungkan jumlah tunjangan pajak yang akan didapatkan oleh pegawainya. Perusahaan tetap bisa menerapkan metode perhitungan pajak yang satu ini dengan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Metode penghitungan pajak ini, bisa diterapkan untuk perhitungan PPh pasal 21, PPh 23, PPh pasal 4 ayat 2, dan PPN.

Metode Non Gross Up

Untuk metode non gross up, lain halnya dengan metode sebelumnya atau metode gross up. Dalam metode non gross up tersebut, pajak akan ditanggung oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja. Sehingga, penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penerima penghasilan atau pegawai, yakni sebesar bruto yang didapatkan karena dari pajak terutang yang sudah ditanggung oleh pemberi kerja. Metode non gross up juga sering kali dikenal dengan metode net.

Karena perusahaan menggunakan metode non gross up maka akan berakibat pada biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih besar, serta secara fiskal pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja tidak bisa dibiayakan sebagai pengurang penghasilan neto ketika melakukan penghitungan pajak terutang. Sehingga, dapat diartikan bahwa PPh pasal 21 dihitung dengan menggunakan metode yang satu ini, berdasarkan gaji bersih yang didapatkan oleh wajib pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.