Konsultan Pajak – Ternyata pelaporan surat pemberitahuan PPH dapat digabungkan untuk suami istri yang keduanya sama-sama bekerja, sehingga nantinya kewajiban perpajakan akan semakin mudah dan praktis. Tentu saja Apabila ingin melakukan penggabungan SPT seperti ini, sangat penting untuk mengetahui kebijakan dan cara lapor SPT tahunan secara gabungan untuk suami dan istri tersebut. Namun, apabila anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengelola kewajiban pajak seperti ini, maka anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini pasti akan membantu anda untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan.
Tentu saja terdapat alasan lain mengapa untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak bagi suami dan istri bisa digabung, sebab penghasilan dalam sebuah keluarga dapat dihitung menjadi satu kesatuan dalam dunia perpajakan. Lantaran pada sebuah keluarga terdapat kepala keluarga, maka akan lebih mudah apabila penghasilan istri juga dimasukkan ke dalam surat pemberitahuan suami. Dengan begini, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak istri juga lebih disarankan untuk disatukan dengan milik suami.
Penggabungan SPT Suami dan Istri
Pada saat Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan istri digabung, maka baik suami dan istri sama-sama memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Sehingga, istri tidak harus melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajak setiap tahunnya. Penyederhanaan kewajiban pajak istri tersebut telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, juga tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak.
Jika istri memilih untuk melakukan kewajiban pajaknya dengan terpisah, maka bisa dengan melakukan pengajuan permohonan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat suami terdaftar. Pada umumnya, permohonan tersebut harus dilampiri dengan fotokopi kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dari suami, fotokopi kartu keluarga, fotocopy surat perjanjian untuk memisahkan penghasilan dan harta, maupun surat pernyataan yang memberikan kehendak untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca Juga: Strategi Pengelolaan Pajak Internasional untuk Laba Usaha
Istri dapat memakai Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan tidak akan ada kewajiban untuk menyetorkan pajak pada akhir tahun. Sehingga, penghasilan seorang Istri cukup untuk dilakukan pelaporannya saja pada SPT, tanpa harus melakukan penggabungan penghasilan neto dengan suaminya. Surat pemberitahuan pajak penghasilan suami selanjutnya akan nihil, serta tidak perlu menyetorkan angsuran PPh pasal 25 untuk setiap bulannya.
Dalam konteks ini, telah tercantum dalam ketentuan PER – 30/PJ/2017, yang mana suami istri memutuskan untuk melakukan perjanjian atas pemisahan harta dan penghasilan dengan tertulis maupun istri memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Maka, pasangan tersebut memiliki kewajiban untuk membuat dan melampirkan penghitungan pajak penghasilannya, berdasar pada penggabungan penghasilan neto masing-masing yang menggunakan lembar perhitungan penghasilan pajak terutang, dan wajib untuk menggunakan formulir 1770 atau 1770s dengan berbagai lampirannya.
Supaya lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan, lebih baik Anda meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Profesional pajak seperti ini akan membantu Anda sekaligus bisa menghemat pengeluaran anda untuk pajak secara legal. Bahkan ini juga bisa menghemat waktu, tenaga, dan pikiran anda, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pekerjaan maupun berbagai kesibukan lainnya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.