Bagaimana Kewajiban Pajak Atas Persewaan Bangunan dan Tanah?

Bagaimana Kewajiban Pajak Atas Persewaan Bangunan dan Tanah?

Jasa Konsultasi Pajak – Pajak sewa bangunan adalah pengenaan perpajakan terhadap transaksi persewaan pada bidang properti, meliputi gedung atau bangunan dan juga tanah. Seperti apa kebijakan untuk pengenaan pajak sewa bangunan dan/atau tanah? Apabila Anda adalah wajib pajak yang sedang melakukan persewaan terhadap bangunan maupun tanah, tentu saja wajib untuk mengetahui berbagai ketentuan perpajakan terhadap pengenaan kegiatan ini.

Namun, apabila Anda perpajakan dan tidak memiliki waktu untuk mengatasi urusan pajak seperti ini, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Profesional pajak seperti ini akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan secara legal, karena memang telah menguasai berbagai regulasi perpajakan yang ada.

Apa itu Pajak Sewa Bangunan?

Pajak sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau transaksi yang diperoleh dari hasil persewaan bangunan dan/atau tanah. Berbagai jenis persewaan bangunan dan/atau tanah, mulai dari rumah, tanah, apartemen, rumah susun, gedung perkantoran, Kondominium, pertokoan, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, gedung pertemuan termasuk bagiannya, dan bangunan industri.

Sebagai pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya untuk melakukan transaksi, baik itu yang berperan sebagai penyewa atau yang menyewakannya, lebih baik mengerti dan memahami kebijakan pengenaan pajaknya. Hal tersebut dikarenakan, baikwa dari pihak penyewa maupun pihak yang menyewakannya, keduanya sama-sama mempunyai kewajiban pajak terhadap sewa bangunan dan tanah yang harus dikelola.

Jenis Pajak dalam Persewaan Bangunan dan Tanah

Terdapat dua jenis pajak yang akan dibebankan atas persewaan bangunan, yakni pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dan pajak pertambahan nilai. Kebijakan pengenaan pajak persewaan ini telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh atau pajak penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN atau pajak pertambahan nilai, di mana kedua ketentuan ini sudah diperbarui terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di samping itu, juga telah diatur dalam ketentuan pelaksanaan pajak lain, seperti halnya yang telah diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengenai pajak penghasilan terhadap penghasilan dari sewa-menyewa bangunan dan/atau tanah. Apabila Anda ingin mengelola kewajiban pajak yang satu ini, tetapi kebingungan bagaimana cara untuk mengurusnya.

Baca Juga: Ketahui Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terbaru untuk SPT WP Pribadi

Maka, konsultan pajak Jakarta siap untuk membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak persewaan ini, bahkan juga berbagai urusan perpajakan lain. Berikut ini adalah beberapa ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan pajak persewaan bangunan dan tanah, serta tarifnya.

PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa Bangunan

  • Tarif pajak penghasilan sewa bangunan maupun tanah dibebankan pajak penghasilan yang sifatnya final sejumlah 10% dari jumlah bruto nilai sewa menyewa tanah maupun bangunan tersebut.
  • Pihak penyewa harus melakukan pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 dan harus membuktikan pemotongan pajak pada pemilik gedung maupun bangunan, sekaligus menyetorkan pemotongan pajaknya ke otoritas pajak.
  • Penyewa berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 sewa bangunan atau tanah, jika penyewa merupakan penyelenggara aktivitas, kerjasama operasi badan pemerintah, Badan Usaha tetap, orang pribadi yang ditetapkan DJP, dan perwakilan perusahaan luar negeri.

PPN Sewa Bangunan

  • Pengenaan tarif PPh atau pajak pertambahan nilai atas persewaan bangunan, sama halnya dengan tarif PPN pada umumnya, yang mana sebesar 11 persen pada saat ini dari total biaya sewa.
  • Pemilik bangunan atau tanah harus melakukan pemungutan pajak PPN atau pertambahan nilai dan melakukan penerbitan atas faktur pajaknya, sekaligus melakukan penyetoran pemungutan pajaknya sampai melakukan pelaporan SPT atau surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags