Batas Waktu untuk Bayar dan Lapor Pajak Pertambahan Nilai

Batas Waktu untuk Bayar dan Lapor Pajak Pertambahan Nilai

Jasa Pajak – Sebagai wajib pajak yang taat terhadap berbagai ketentuan perpajakan yang ada, pastinya harus memahami bagaimana cara untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, apabila Anda sebagai Wajib Pajak kurang Mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada, maka bisa dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.

Konsultan pajak seperti ini akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak, sekaligus membantu untuk seluruh kewajiban perpajakan Anda. Selain melakukan berbagai kewajiban perpajakan tersebut, sebagai wajib pajak juga tidak kalah penting untuk mengetahui tenggat atau batas waktu untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai.

Batas Waktu untuk Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai

Ini adalah sedikit uraian tentang jatuh tempo atau batas waktu pembayaran pajak pertambahan nilai, sekaligus pelaporan perpajakannya yang sesuai dengan berbagai jenis PPN, antara lain:

PPN dan/atau PPnBM untuk Pengusaha Kena Pajak

Tenggat waktu atau jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak adalah sebelum menyetorkan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai yang disampaikan, serta batas waktu pelaporannya yang jatuh pada akhir waktu berikutnya.

PPN dan/atau PPnBM untuk Bendaharawan

Jatuh tempo atau tenggat waktu pembayaran pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah paling lambat adalah tanggal 7 pada bulan berikutnya dan batas pelaporan surat pemberitahuan pajaknya adalah pada akhir bulan berikutnya.

PPN dan/atau PPnBM untuk Pemungut Non Bendaharawan

Pembayaran untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah paling lambat adalah pada tanggal 15 di bulan berikutnya dan batas waktu untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuannya adalah pada akhir bulan berikutnya.

Baca Juga: Bagaimana Kewajiban Pajak Atas Persewaan Bangunan dan Tanah?

Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pembayaran pajak untuk pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri, yaitu pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sementara itu, untuk batas pelaporan surat pemberitahuannya adalah pada akhir bulan berikutnya.

PPN dan/atau PPnBM atas Impor yang Dipungut oleh Dirjen Bea Cukai

Pembayaran untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah paling lambat sebelum tanggal 1 hari sesudah dipungut dan batas pelaporannya adalah hari kerja terakhir pada minggu berikutnya.

Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Pembayaran pajak pertambahan nilai atas objek pajak di atas paling lambat adalah dilakukan pada tanggal 15 di bulan berikutnya, serta tenggat waktu untuk surat pemberitahuan pajaknya adalah pada akhir bulan berikutnya.

Bagaimana Bila Batas Lapor Jatuh saat Hari Libur?

Menurut Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 242/PMK.03/2014, dijelaskan bahwa Dalam tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran pajak seperti halnya yang telah dimaksud dalam pasal 2 bertepatan ketika hari libur, maka penyetoran atau pembayaran pajak bisa dilakukan paling lambat adalah pada hari kerja selanjutnya. Selain itu, hari libur yang dimaksud adalah pada ayat 1 yakni hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum maupun cuti bersama secara nasional.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN

Seluruh wajib pajak wajib untuk melakukan pelaporan SPT masa PPN paling lama adalah pada akhir bulan, tepatnya tanggal 30 atau 31 pada bulan berikutnya sesudah Akhir Masa pajak yang bersangkutan. Apabila Anda sebagai wajib pajak tidak memiliki waktu untuk mengelola kewajiban pajak, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola perpajakan milik Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags