Konsultasi Pajak – Sebagai wajib pajak yang ingin melakukan kewajiban perpajakannya dengan taat dan nantinya tidak akan mendapatkan sanksi, yakni perlu memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini akan membantu urusan perpajakan anda secara efektif dan efisien, bahkan hingga bisa menghemat pengeluaran anda untuk perpajakan.
Tentu saja sebagai wajib pajak tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita dan informasi seputar perpajakan, agar nantinya tidak ketinggalan berita dan berakhir pada terkena sanksi pajak. Salah satunya adalah mengenai repatriasi harta. Pada konteks keuangan dan perpajakan, repatriasi ini merujuk pada transfer penghasilan atau modal yang diperoleh dari penanaman modal asing, ke negara tempat penanaman modal dilakukan.
Apa itu Repatriasi Harta?
Repatriasi bisa dipaparkan menjadi sebuah kecenderungan pada transfer modal atau penghasilan, yang dilangsungkan oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada luar negeri kepada negara asalnya. Repatriasi bisa dilaksanakan disebabkan dan dipengaruhi karena kebijakan pengendalian valas atau valuta asing maupun disebabkan oleh pemotongan pajak.
Dalam dunia perpajakan di Indonesia, repatriasi ini artinya adalah sebagai proses pengembalian akumulasi pendapatan yang berupa aset, maupun harta yang berasal dari luar wilayah NKRI atau negara kesatuan Republik Indonesia ke dalam NKRI. Sehingga, bisa disederhanakan bahwa repatriasi merupakan dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.
Terdapat contoh kasus dari repatriasi harta, yakni wajib pajak mempunyai harta di luar negara misalnya Singapura. Harta tersebut berupa rumah dan mobil, serta terdapat harta yang belum tercatat di dalam surat pemberitahuannya. Oleh karena itu, terdapat kewajiban untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Repatriasi harta ini, bisa dijadikan sebagai sebuah bukti yang konkret terhadap perwujudan rasa nasionalisme seorang WNI atau warga negara Indonesia kepada negaranya sendiri yaitu Indonesia. Istilah repatriasi harta ini, ternyata telah tertulis pada lampiran suatu PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016, pada bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri.
Baca Juga: Batas Waktu untuk Bayar dan Lapor Pajak Pertambahan Nilai
Akan tetapi, harta tersebut belum dilakukan pelaporannya pada surat pemberitahuan pajak penghasilan terakhir oleh wajib pajak itu sendiri. Dalam bidang perpajakan, istilah repatriasi memiliki kaitan yang erat dengan program pengampunan pajak atau yang seringkali disebut dengan tax amnesty.
Dalam tax amnesti, terdapat kewajiban dari wajib pajak untuk melaksanakan repatriasi harta maupun harta yang sudah dikembalikan dan ditanamkan kembali di Indonesia minimal kurang sekitar 3 tahun. Karena penghasilan yang diperoleh di Indonesia sebaiknya dilakukan investasinya kembali di Indonesia, sebagai upaya bisa mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia.
Jenis Aset dan Harta yang Bisa Direpatriasi
Apabila anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan untuk melakukan kewajiban perpajakan seperti ini, maka sangat mungkin bagi anda untuk meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini bisa mengatasi perpajakan dalam negeri maupun regulasi perpajakan secara global, sehingga nantinya anda akan terhindar dari sanksi perpajakan.
Tidak ada lagi alasan lalai bayar pajak karena tidak mengetahui bagaimana caranya. Terdapat berbagai jenis aset dan harta yang bisa direpatriasi dengan berbagai macam, mulai dari rekening tabungan, kendaraan bermotor, uang tunai, serta properti yang termasuk tanah dan rumah. Selain itu juga terdapat berbagai jenis aset dan harta lainnya yang dapat direpatriasi, seperti halnya surat berharga, logam mulia, dan terdapat beberapa jenis aset dan harta lainnya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.