Ketahui Perhitungan Pajak Bagi Pengecer dan Pemilik Kios

Konsultan Pajak Jakarta – Dalam kebijakan pajak, Pajak usaha dikenal dengan pajak usaha kecil. Pengecer merupakan pengusaha yang melakukan pemasokan atau penjualan barang dan maupun jasa pada konsumen akhir tanpa melakukan penawaran tertulis, kontrak, perintah tertulis, maupun lelang, misalnya seperti kios dan toko.

Bagi Anda yang mempunyai kewajiban perpajakan atas pajak usaha tersebut, dapat dibantu oleh konsultan pajak Jakarta. Karena profesional pajak seperti ini dapat dipastikan bisa membantu anda untuk melakukan pengelolaan pajak dengan efektif dan efisien sebaik mungkin, sehingga mengurangi anggaran pengeluaran pajak anda.

Maka dari itu, subjek pajak toko dan kios maupun penjual eceran, apapun bentuk dan namanya, merupakan penghasilan wajib pajak yang berkaitan. Hal tersebut sesuai dengan  Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 pasal 4 yang seringkali diubah dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengecer bisa dibebankan pajak. Seperti halnya yang telah diatur pada undang-undang pajak penghasilan, pemilik toko atau pengecer harus melakukan pembayaran pajak penghasilan dari tokonya ke kas negara.

Pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang dilakukan penghitungannya sendiri dan sistem pelaporan maupun deklarasi pajak penghasilan untuk PPh yang terutang. Selain dari penghasilan, pengecer atau pemilik kios mungkin mempunyai jenis kewajiban pajak lain dalam keadaan tertentu. Kewajiban pajak tambahan tersebut akan muncul apabila pemilik kios menyandang status sebagai PKP atau pengusaha kena pajak, serta mempunyai kewajiban pajak tambahan.

Dalam Pajak Perdagangan tersebut, pengecer atau pemilik kios yang sudah menjadi pengusaha kena pajak dan yang belum menjadi pengusaha kena pajak pastinya mempunyai kewajiban pajak yang berbeda.

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran Non PKP

Kewajiban pajak penghasilan atau PPH tetap ada meskipun pengecer atau pemilik kios belum mempunyai status sebagai wajib pajak pengusaha kena pajak. Pengecer atau pemilik kios tersebut mungkin saja merupakan pedagang kena pajak maupun wajib pajak orang pribadi yang merupakan pedagang.

Maka dari itu, besaran dari setiap tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha, akan berbeda dengan wajib pajak orang pribadi yang merupakan wirausaha. Begitu pula, pajak penghasilan yang dihitung secara berbeda untuk pengusaha wajib pajak perorangan dan pengecer wajib pajak perusahaan.

Baca Juga: Apa itu Dana Bagi Hasil Pajak?

Kewajiban Pajak Lainnya Pedagang Eceran

Pengajar dengan status wajib pajak badan pengusaha kena pajak, maka akan mempunyai dua kewajiban pajak, yakni pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Pengecer yang memiliki sertifikat pengusaha kena pajak, wajib untuk melakukan pemungutan pajak, penyetoran Pajak, dan pelaporan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai dengan berkala terhadap penjualan barang kena pajak.

Pemilik kios tentu harus melakukan pemungutan atau pemungutan pajak pertambahan nilai dari Mitra dagang. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penerbitan faktur pajak pertambahan nilai yang tidak diminta dan diserahkan pada Mitra dagang nantinya.

Untuk mengelola faktur pajak, maka anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Dapat dipastikan bahwa konsultan pajak seperti ini mampu membantu anda untuk mengelola kewajiban pajak usaha dagang, termasuk mengelola faktur pajak.

Umumnya, berkaitan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh pedagang eceran, ada batasan omset yang dihasilkan dalam setahun untuk transaksi yang tergolong pengusaha kena pajak maupun yang non PKP. Apabila pengajar mempunyai toko komersial atau gerai dengan total omset yang kurang dari Rp4,8 miliar dari total distribusi tahunan,Maka masih tergolong sebagai WP non PKP. Sehingga apabila di atas omset tersebut, termasuk sebagai wajib pajak PKP.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.