Jasa Pajak – Pajak penerangan jalan ini dipungut atas menggunakan tenaga listrik, baik yang dihasilkan dari sendiri ataupun diperoleh dari sumber lain. Pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan dan diperoleh dari sumber lain. Pada tanggal 18 April 2023, Tarif penggunaan tenaga listrik dari sumber lain seperti oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan dengan tarif 3%. penggunaan dari hasil tenaga listrik ini sendiri adalah tarif pajak penerangan jalan yang ditetapkan sebesar 1,5%. Dalam menangani pajak jika mengalami kendala Anda dapat menghubungi Konsultan Pajak Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait pembayaran pajak Anda.
Membahas terkait hal listrik yang digunakan untuk menerangi jalan atau beberapa saluran seperti radio dan televisi, maka pada saat ini seluruh aktivitas ini ditopang oleh listrik. Jika terkait hal listrik atau pajak listrik ini dikaitkan dengan perpajakan tentunya, penggunaan listrik yang melebihi batas atau terlalu banyak yang digunakan akan berdampak pada penerimaan suatu daerah sehingga negara. seperti yang kita ketahui bahwa, listrik disediakan oleh sebuah badan usaha, Perusahaan Listrik Negara (PLN), ataupun sumber daya lainnya.
Tenaga listrik dibuat dari berbagai sumber tenaga seperti uap, air, surya, gas, dan diesel. namun terlepas dari itu semua, jika tenaga tersebut digunakan secara berlebih akan berdampak pada limbah yang dihasilkan akan berdampak berlebih pada negara bahkan dunia.
Pada umumnya, pajak penerangan adalah istilah dari Pajak Jalan atau PPJ berasal dari Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 18 Tahun 1997 Pasal 2 Ayat (2) huruf d, dimana Pada Pajak Penerangan Jalan diartikan sebagai sebuah pajak atas dasar penggunaan tenaga listrik yang digunakan sebagai penerangan di sepanjang jalan umum. Hal tersebut pada rekeningnya akan dibayarkan oleh pemda (Pemerintah Daerah).
Menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Daerah dan Undang-Undang Retribusi Daerah ( UU PDRD ), Pajak Penerangan Jalan ( PPJ) adalah pungutan yang dikenakan terhadap Pasal 1 kegiatan yang menggunakan energi, baik yang dihasilkan sendiri maupun berasal dari sumber lain yang sebanding. Nomor 28 Peraturan Daerah dan Undang-Undang Retribusi Daerah (UU PDRD ), Pajak Penerangan Jalan ( PPJ) adalah pungutan yang dikenakan terhadap setiap kegiatan yang menggunakan energi, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun berasal dari sumber lain yang sebanding.
Baca Juga: Apa Ekstensifikasi Pajak? Upaya Ekstensifikasi Pajak Melalui Konsultan Pajak
Menurut pedoman umum Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD ) Direktur Jenderal Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan (Ditjen) tenaga listrik yang bersumber dari luar meliputi tenaga listrik yang bersumber secara tunggal atau gabungan, seperti genset. Dari pedoman umum Perimbangan Keuangan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD), tenaga listrik yang bersumber dari luar meliputi tenaga listrik yang bersumber sendiri-sendiri atau gabungan, seperti genset.
Penggunaan penggunaan energi dari sumber lain, baik yang dari oleh perusahaan di luar Polandia atau dipasok sumber lain,perusahaan atau organisasi bisnis listrik, adalah yang berikutnya yang diproduksi oleh perusahaan di luar Polandia atau dipasok oleh perusahaan atau organisasi bisnis listrik, adalah produk berikutnya.
Manfaat Pajak Penerangan Jalan
Berikut adalah manfaat penerapan pada pajak penerangan jalan yang telah dikenakan kepada objek pajak :
- Pembiayaan Fasilitas Umum
Pembiayaan ini sangat penting karena digunakan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
- Pengembangan Infrastruktur
Dalam Pengembangan infrastruktur dapat meningkatkan kualitas lampu jalan atau pada pemasangan lampu di pinggir jalan.
- Peningkatan Kualitas Hidup
- Kesadaran Lingkungan
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.