Jasa Konsultan Pajak – Melalui Kemenkeu mereka resmi mengalihkan Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan(PMK) Nomor 118/PMK.012021, Menteri dan Pengawasan Konsultan Pajak telat dialihkan dari DJP ke PPPK untuk sementara waktu. Berdasarkan keterangan yang yang telah didapat pada PENG-12/PJ.01/2022 pada tanggal 9 September 2022.
Hal ini berlaku untuk semua Konsultan Pajak termasuk Konsultan Pajak Jakarta. Bagian dari organisasi dan Tata Usaha DJP akan menyerahkan kendali, pengarahan serta pengawasan terhadap Konsultan Pajak kepada PPPK.
Adanya pengalihan ini administrasi yang dilakukan oleh pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap akan dilakukan menggunakan aplikasi sistem informasi SIKOP namun namun, untuk saat ini situs alamat SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
Di samping dengan hal itu korespondensi yang berhubungan dengan hal administrasi serta pembinaan dan pengawasan oleh konsultan pajak juga diberlakukan melalui pppk dengan alamat Gedung Juanda 2 lantai 19-20 Jalan Dr. Wahidin nomor 1 Jakarta sebagaimana tercantum dalam pasal 1983 PMK nomor 118 PMK.01/2021 bahwa PPPK mempunyai tugas mengkoordinasikan, dan menyiapkan semua kebijakan pembinaan pengawasan serta pengembangan dan pelayanan atas dasar profesi keuangan seperti akuntan publik, aktuaris, penilai, dan profesi keuangan yang lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya PPPK berada di bawah dan mempunyai tugas tanggung kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen. Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Peni Hirjanto melakukan kegiatan serah terima Fungsi Pembinaan Profesi Konsultan Pajak. Hal ini dilangsungkan di Gedung Mar’ie Muhammad, dalam acara ini DJP melakukan penandatangan berita acara antara Peni Hirjanto dan Firmansyah N. Nazaroedin sebagai kepala PPPK. Peni Hirjanto memberikan tugas dan fungsi konsultan pajak yang selama ini dijamin, dijalankan oleh sekretaris DJP. kini akan menjadi bagian tugas dari PPPK. Hal ini dimaksud untuk mencegah potensi konflik antara regulator dan profesional keuangan.
Baca Juga: Apakah Konsultan Pajak Membayar Pajak? Penjelasan Terkait Pajak Profesi
Perpindahan dari fungsi pembinaan profesi konsultan pajak diyakini bahwa akan memperkuat permohonan izin tertentu serta tanggung jawab Perpindahan yang dapat menyempurnakan permohonan izin. Berdasarkan keterangan tersebut revisi PMK nomor 11/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak perlu ditindaklanjuti agar konsuler pajak tersebut dapat dilakukan PPK serta dapat berjalan secara lancar, pernyataan tersebut mengikuti revisi PMK nomor 111/9 PMK.03/2014 tentang konsul tak pajak agar PPK melakukan konsultasi lebih lanjut.
Permohonan izin Konsultan Pajak diterima DJP pada 8 September 2022 , menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Usaha ( Organta ) Sekretariat DJP, menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Usaha ( Organta ) Sekretariat DJP Berdasarkan pemberitahuan itu PPPK dan Sekretariat, peralihan kini akan dilakukan pada 9 September 2022 di PPPK dibuat oleh PPPK dan Sekretariat DJP.
Hal ini menunjukkan bahwa proses serta pemenuhan konsul akan dimulai dan akan diproses secara transfer dari konsultan pajak ke DJP pajak atau PPK yang telah selesai. Selain itu yang akan dipindahtangankan yaitu berkas konsumen dari DJP ke PPPK yang telah terverifikasi secara prosedur transisi mudah. Kementerian telah mengamanatkan integrasi hal ini dan menyerukan konsolidasi profesi keuangan yang telah diamanatkan. Terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat menjalin hubungan dan kerja sama yang baik diantara DJP dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.