Jasa Konsultan Pajak – Pelaku usaha, individu sebagai pekerja maupun perusahaan atau badan usaha, harus mempertimbangkan dengan baik pajak, karena pajak adalah suatu aspek penting yang harus diperhatikan oleh para wajib pajak. Karena hal ini disebabkan oleh kelalaian para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban terhadap pajak sehingga dapat membuat seorang wajib pajak tersebut terkena sanksi.
Biasanya ada beberapa faktor terkait hal tersebut seperti, terlalu sibuknya para wajib pajak seperti sibuk bekerja dan lain-lain. Padahal dalam masalah ini mereka dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta bagi para wajib yang berada di daerah Jakarta.
Dalam pemenuhan kewajiban dalam menyetor, menghitung dan melaporkan pajak, mereka memerlukan kecermatan untuk menaksir dalam ketentuan perundang-undangan terkait pajak, karena dalam penafsiran tersebut diperlukan perhitungan yang rumit. Apalagi saat ini perundang-undangan terkait perpanjangan sangat pesat sekali perubahan maupun perkembangannya di dalam bisnis, dalam keperluan pemerintah maupun dalam faktor lainnya.
Dengan adanya alasan tersebut akan menjadi salah faktor mengapa para wajib pajak saat ini lebih banyak untuk memilih melakukan konsultasi dengan konsultan pajak, mereka menggunakan jasa konsultan pajak memiliki harapan terkait pemenuhan kewajiban agar sesuai dengan peraturan yang terdapat perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014.
Akan tetapi disisi lain dari banyak sebagian wajib pajak sudah mengerti untuk menggunakan jasa dari seorang konsultan pajak, ternyata masih banyak juga wajib pajak yang belum tahu terkait jasa seorang konsultan pajak. Mereka merasa ragu serta bingung terkait dalam hal menentukan atau memilih seorang konsultan pajak yang tepat untuk perusahaannya atau untuk kebutuhan pemenuhan pajak individunya.
Jika anda ingin menggunakan jasa layanan konsultan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ternyata da tips untuk memilih seorang konsultan pajak untuk anda:
Dalam memilih seorang jasa konsultan pajak anda dapat menganalisis jenis jasa konsultan pajak yang anda butuhkan, karena ada beberapa jenis konsultan pajak yang dihadirkan untuk anda.
- Tax Planning, Jasa Perencanaan Pajak
- Dispute Resolution, Jasa ini adalah jasa perpajakan yang terkait dengan pengurusan dan mewakili pajak dalam hal sengketa terhadap pajak, Seperti dalam hal membantu pajak dan memproses pemeriksaan pajak.
- Compliance, Jasa perpajakan yang menangani masalah terkait kepatuhan dan pemenuhan terhadap kewajiban pajak, contohnya seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), dan Pajak Terutang.
Baca Juga: Apakah Konsultan Pajak Juga Mengalami Kendala dalam Menangani Customer?
Jika anda mengidentifikasi dan sudah mengetahui jasa mana yang anda butuhkan, anda dapat mulai mencari seorang jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin serta sertifikat Konsultan Pajak sesuai dengan jenis konsultan pajak yang anda butuhkan. selain itu dalam memilih seorang konsultan pajak anda harus memperhatikan sertifikasi yang mereka memiliki misal:
- Sertifikat A, berarti mereka mempunyai keahlian untuk melayani seorang wajib pajak orang pribadi di dalam negeri
- Sertifikat B, mereka mempunyai keahlian untuk melayani wajib pajak pribadi dan badan usaha yang berada di dalam negeri. Kecuali Usaha Tetap dan Penanaman Modal.
- Sertifikat C, mereka mempunyai keahlian untuk melayani wajib pajak orang pribadi dan badan usaha luar negeri maupun dalam negeri tanpa terkecuali.
Surat izin yang harus diperhatikan adalah surat izin dari Direktur Jenderal Pajak, Karena Surat Izin Praktek dari Dirjen Pajak adalah surat izin resmi yang sudah berikan untuk konsultan pajak.
Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.