Bagaimana Jika Terdapat Kekeliruan Terhadap Data, Dokumen atau Surat Pajak? Pembetulan Ketetapan Pajak

Konsultan Pajak – Dalam Pembayaran pajak, sudah menjadi kewajiban seorang wajib pajak untuk memperhatikan terkait perlengkapan berkas-berkas yang digunakan untuk membayar pajak.  Dalam hal ini bentuk berkas perlengkapan pembayaran pajak dalam bentuk data, dokumen, berkas, serta surat, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapannya oleh pihak yang berwenang, hal ini dilakukan akan terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan, dalam penulisan, perhitungan, maupun kesalahan lainya.

Jika seorang wajib pajak ingin terhindar dari kesalahan berkas, karena merasa kesulitan terkait penyiapan, para wajib pajak dapat meminta bantuan dengan mengkonsultasikan dengan seorang Konsultan Pajak Jakarta.

Namun, jika telah ditemukan kekeliruan setelah dilakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen tersebut, maka harus dilakukan pembetulan, selama kesalahan yang terdeteksi tidak teralihkan ke persengketaan dengan fiskus.

Jika terjadi hal seperti ini, seorang wajib pajak tidak perlu khawatir, karena jika terjadi kesalahan terhadap dokumen, data, maupun surat yang digunakan untuk membayar pajak, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan. Untuk pembetulan terkait kekeliruan yang terjadi, terdapat ketetapan untuk pembetulan kesalahan yang terjadi tersebut.

Apa itu Pembetulan Ketetapan Pajak?

Pembetulan adalah tindakan yang dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam surat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh para petugas pajak yang berwenang. Wajib pajak dapat melakukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pembetulan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan pembetulan, Seperti Pengajuan Surat Permohonan Pembetulan yang telah tertuang dalam pasal 16 UU KUP. Telah disebutkan di dalam peraturan bahwa, pembetulan terkait pembetulan ketetapan pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menjalankan tugasnya dengan baik, jika terdapat kesalahan hal ini bersifat normal atau manusiawi, maka perlu dilakukan pembetulan terkait dengan aturan tersebut.

Jika dalam kesalahan yang terjadi menimbulkan konflik atau persengketaan oleh fiskus dengan wajib pajak, maka pembetulan tidak dapat dilakukan. Namun jika kekeliruan tersebut atas karena kekeliruan oleh fiskus berdasarkan pengajuan seorang wajib pajak, maka kekeliruan tersebut harus wajib dilakukan pembetulan.

Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak: Tips Bagi Wajib Pajak untuk Memilih Konsultan Pajak yang Tepat

Berikut adalah beberapa kesalahan maupun kekeliruan yang dapat dilakukan pembetulan:

  • Kesalahan Pengetikan/Penulisan

Kesalahan yang dapat dilakukan dalam kesalahan ini adalah penulisan pada NPWP, alamat, nomor Surat Ketetapan Pajak, Tanggal Jatuh Tempo, dll.

  • Kesalahan Pada Perhitungan

Ada beberapa kesalahan perhitungan yang dapat diperbaiki yaitu:

  • Perhitungan seperti, perkalian, perkalian, penjumlahan, dan pembagian dalam bilangan.
  • Kesalahan yang disebabkan karena penerbitan SKP, STP, SKP yang memiliki keterkaitan dalam pajak.

Dalam hal ini terkait ke dalam norma perhitungan hasil neto, sanksi administrasi, dan penentuan PTKP, Perhitungan PPh dalam tahun berjalan, dalam pengkreditan pajak. Pembetulan hanya bisa dilakukan jika hal-hal tertentu jika, kesalahan terjadi pada pengkreditan pajak masukan PPN:

  • Adanya Perbedaan terhadap perhitungan besaran pajak yang masuk menjadi kredit pajak
  • Pajak masukan yang terdapat kesalahan, tidak menimbulkan konflik atau persengketaan fiskus dengan wajib pajak.

Lalu Apa Ketetapan Pajak yang Tidak Dapat Dibetulkan?

  • SKP yang termasuk kedalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • Surat Tagihan Pajak.
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.