Pemotongan Pajak PPh 21, 26: Aturan Baru Dirilis oleh Ibu Sri Mulyani

Pemotongan Pajak PPh 21, 26: Aturan Baru Dirilis oleh Ibu Sri Mulyani

Jasa Pajak – Pemerintah Kementerian Keuangan akan merilis terkait pemotongan pajak atas penghasilan atau PPh pada pasal 21 dan pasal 26, aturan tersebut tertulis pada PMK No. 168/2023, terkait petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan, sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, serta Kegiatan Orang Pribadi. Wajib pajak dapat mengetahui hal ini terlebih dulu jika, mereka sering melakukan konsultasi pajak kepada Konsultan Pajak Jakarta karena, pastinya seorang konsultan sudah update terkait peraturan baru tentang pajak.

PMK menyatakan bahwa, hal ini dilakukan guna untuk menyempurnakan peraturan yang terkait perhitungan dan pemotongan PPh yang dilakukan untuk lebih memberikan kepastian dalam hukum, kemudahan dalam pemotongan pajak atas penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 terkait petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan orang pribadi yang belum menampung kebutuhan dalam penyesuaian tarif pada pemotongan pajak dan perhitungan pajak pada pasal 21 terkait pekerjaan dan jasa yang perlu diganti. Pada PMK No. 168/2023 terdiri atas 9 bab, yang berisi tentang ketentuan umum, penjelasan tentang pemotongan pajak, penerimaan penghasilan, jenis penghasilan, tarif, serta perhitungan tata cara pemotongan pajak, hingga penghasilan pemotongan PPh, pada pasal 2 untuk para pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan Pensiunan.

Atas peraturan tersebut yang sudah diberlakukan, ada beberapa ketentuan yang dicabut dan pernyataan yang sudah dinyatakan namun dicabut. Ketentuan yang dicabut antara lain: PMK No.250/2008 Terkait besarnya biaya jabatan dan biaya pensiunan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto dari pegawai tetap atau pensiunan. PMK No.252/2008 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. PMK No. 102/2016 terkait Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainya Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Seberapa Penting Peranan Konsultan Pajak untuk Wajib Pajak? Berikut Indikator Kepatuhan Pajak

PPh pasal 21 merupakan Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Besarnya PPh pada pasal 21 yang telah dipotong untuk masa pajak Pada bulan Desember merupakan selisih antara pajak penghasilan yang terutang atas semua penghasilan kena pajak selama 1 tahun, dengan akumulasi PPh pada pasal 21 yang telah terutang pada masa pajak dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa: pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh  orang pajak pribadi dalam negeri,  subjek Pajak Luar Negeri disebut PPh Pasal 26. Dalam pemotongan PPh pada pasal 21 adalah pasal pada pajak terkait pemberi kerja, hal ini terdiri dari orang pribadi dan badan usaha lainnya maupun cabang, bendahara atau pemegang kas pemerintah dana pensiunan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain.

Penerimaan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah Pegawai seperti, penerimaan uang pesangon, pensiunan, THT, manfaat pensiunan, ahli waris juga termasuk dalam pasal pajak ini yaitu: bukan pegawai, anggota dewan komisaris, mereka tidak merangkap menjadi pegawai, mantan pegawai, peserta kegiatan baik perlombaan, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, peserta kepanitiaan, pendidikan, pelatihan, dan magang. Untuk mengetahui berapa pajak penghasilan seorang wajib pajak yang terikat pada pasal 21, terdapat perhitungan menurut peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2012.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags