Konsultasi Pajak – Penting untuk diketahui bahwa penghasilan yang didapatkan atau diterima wajib pajak menurut peraturan ketentuan pajak akan dibebankan pajak, baik dalam hal penghasilan yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Atas penghasilan yang didapatkan besaran pajak yang terutang dikurangkan dengan besaran nilai kredit pajak maupun pajak yang sudah dipungut atau dipotong pihak lain maupun ditanggung pemerintah atau yang dipotong di luar negeri.
Supaya Anda bisa mengurus kewajiban perpajakan seperti ini tanpa adanya kesalahan, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak mampu mengatasi seluruh permasalahan pajak yang anda alami. Perlakuan yang diterapkan pada penghasilan yang dipotong dari dalam negeri berbeda dengan yang sudah dipotong dari luar negeri. Seperti halnya yang telah diatur dalam UU PPh Pasal 24 mengenai kredit pajak luar negeri.
Apa itu Kredit Pajak Luar Negeri?
Pajak yang dibayar di luar negeri terhadap penghasilan yang didapatkan wajib pajak dalam negeri dari luar negeri bisa dikreditkan atas pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama berdasarkan ketentuan perpajakan pajak penghasilan. Besaran dari kredit pajak ini tidak boleh melebihi perhitungan pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam melakukan perhitungan batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, juga ada Sumber penghasilan yang diperbolehkan, yaitu penghasilan dari sekuritas dan saham, keuntungan yang didapatkan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya.
Dalam kasus pajak terhadap penghasilan luar negeri yang sebelumnya dikreditkan yang ternyata dikurangkan atau dikembalikan, maka terhadap pajak yang terutang harus ditambahkan pada tahun pajak terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut dilakukan. Pengkreditan pajak luar negeri digabungkan dengan pajak yang sudah dipotong dari dalam negeri dalam tahun pajak yang sama sesudah penghasilan dari dalam dan luar negeri disatukan.
Terhadap penghasilan dari luar negeri yang berupa dividen seperti halnya yang telah dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 18 ayat 2 tidak bisa dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018. Indonesia menganut dari kredit pajak yang mana Ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation.
Baca Juga: Memaksimalkan Manfaat Tax Treaty untuk Strategi Pajak Bisnis Multinasional
Apa itu Tax Credit Per Country Limitation?
Teks kredit per country limitation merupakan sebuah metode penentuan besaran dari kredit pajak yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, yaitu tidak boleh melebihi dari perhitungan kembali kredit pajak berdasarkan undang-undang PPh. Yang mana jumlah perhitungan kembali kredit pajak dari setiap negara dihitung menurut penghasilan yang diterima dari negara tersebut. Dengan adanya limit pada setiap negara, memungkinkan besaran pajak yang dipotong di luar negeri tidak bisa dikreditkan secara menyeluruh di dalam negeri.
Sebagai upaya penggabungan dari kredit pajak yang sudah terutang atau dipotong dari dalam negeri maupun luar negeri, maka wajib pajak dalam negeri tidak boleh untuk memasukkan pajak final seperti halnya yang dimaksud pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Pajak final menurut norma perhitungan khusus pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 15 dan pajak penghasilan tersendiri seperti halnya yang dimaksud pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 8 ayat 1.
Per Country Limitation juga dikenal dengan metode kredit pajak yang bisa meringankan dari beban pajak berganda yang telah ditanggung oleh wajib pajak dalam negeri. Dengan catatan bahwa jumlah pajak yang dipotong di luar negeri bisa dijadikan sebagai pengurang pajak terutang dalam negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah pengkreditan seperti halnya yang telah diatur dalam ketentuan pajak penghasilan di Indonesia.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.